Pemprov DKI Tegur Kopema Imbas Naiknya Harga Sewa Kios di Blok M

Ekonomi22 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  – Terkait naiknya harga sewa kios pedagang di Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan, yang menyebabkan para pedagang meninggalkan lokasi tersebut, akhirnya Pemprov DKI Jakarta menegur pihak Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema)

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo di Jakarta, Jumat (19/9/25) mengatakan, sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah mengirimkan surat teguran kepada Kopema pada Selasa (16/9) sebagai langkah hukum terhadap pelanggaran kesepakatan Perjanjian Sewa Menyewa, setelah pihaknya meninjau kembali Perjanjian tersebut.

“Kita sudah layangkan surat kepada pihak Kopema pada Selasa (16/9/25) terkait Masalah perjanjian sewa menyewa yang di langgar,” ujarnya.

Baca Juga :  Raih Penjualan Tertinggi, Binaan UMKM PLN UID Jakarta Raya Paling Laris di Bazar Merdeka Kementerian BUMN

Lanjut Pratomo menjelaskan, awalnya PT MRT Jakarta (Perseroda) bekerja sama dengan Kopema sebagai pihak pemberi sewa dan pihak penyewa untuk pengelolaan UMKM di kawasan Plaza 2 pada Juli 2025.

“Dalam perjanjian Sewa Menyewa yang berlaku pada 1 Juli 2025 tersebut Kopema selaku penyewa menyetujui untuk melakukan pembayaran biaya sewa sebesar Rp300 ribu per bulan untuk UMKM dan Rp1.500.000 apabila dilakukan sewa ulang,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan kesalahan tersebut, Kamis (18/9/25) telah dilakukan pertemuan antara PT MRT Jakarta (Perseroda) dengan Kopema, untuk menentukan langkah lebih lanjut dengan menyusun skema kerja sama baru untuk mendorong upaya perbaikan serta memperoleh solusi dan keputusan terbaik bagi semua pihak.

Baca Juga :  Nurdin Halid kembali Terpilih Sebagai Ketum Dekopin Periode 2024-2029

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sendiri mengancam akan mengambil sikap menghentikan kerja sama dengan Kopema sebagai pengelola kios Blok M, Jakarta Selatan, jika terbukti melanggar
Dan memberikan kebijakan dengan menggratiskan sewa kios selama dua bulan (September-Oktober) bagi pedagang Plaza 2 Blok M yang mau direlokasi ke lantai dasar lorong B1 pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan tersebut.

Sekadar informasi, dulunya kawasan Blok M memiliki tiga plaza semasa di bawah naungan PT LAL, yakni Plaza Satu (saat ini menjadi tempat parkir dan kawasan Little Tokyo), Plaza Dua (sebanyak 91 kios dan 44 kios di terminal) dan Plaza Tiga dan untuk
Kawasan Plaza 2 Blok M, dulunya memiliki kode JS-20 imbas pembangunan terminal yang sekarang menjadi Mal Blok M.

Baca Juga :  Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Penulis :  Noferi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *