Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemprov DKI Jakarta Imbau Pelaksanaan Bekerja dari Rumah (WFH) dan Belajar dari Rumah (BDR) Pada Senin, 1 September 2025

476
×

Pemprov DKI Jakarta Imbau Pelaksanaan Bekerja dari Rumah (WFH) dan Belajar dari Rumah (BDR) Pada Senin, 1 September 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Pemerintah Proovinsi DKI Jakarta mengimbau untuk pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) serta proses belajar dari rumah (BDR). Imbauan tersebut tertuang dalam dua surat edaran (SE) yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaker) serta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Senin 1 September 2025.

Dengan mempertimbangkan dari segi keamanan dan keselamatan warga juga anak anak sekolah dampak dari kerusuhan yang terjadi diberbagai titik di Jakarta beberapa waktu lalu.

Example 300x600

Imbauan tersebut tertuang dalam. Surat edaran SE Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0014/SE/2025, Pemprov DKI yang berisikan.

Perusahaan yang pekerjaannya bersifat esensial atau memerlukan pelayanan langsung 24 jam dapat mengombinasikan WFH dan bekerja dari kantor (WFO). Selain itu, perusahaan diminta melaporkan pelaksanaan WFH melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Disnaker DKI.

Baca Juga :  PAPPSI Mantapkan Langkah: Hoiruddin Hasibuan Terpilih Aklamasi, Dorong Transformasi dan Percepatan Pembangunan Tabagsel

Selanjutnya, imbauan juga di laksanakan oleh Disdik DKI. melalui Surat Edaran Nomor 8660/PK.00.00, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau sekolah di wilayah terdampak aksi unjuk rasa untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Dalam Surat Edaran atau SE tersebut disebutkan, sekolah yang lokasinya tidak terdampak tetap dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan mempertimbangkan komunikasi bersama orang tua dan komite sekolah. Kepala satuan pendidikan juga diimbau melakukan pemantauan serta pendampingan terhadap pelaksanaan BDR, serta berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan apabila terdapat kendala di lapangan. Dan semua imbauan tersebut berlaku pad taggal 1/9/2025.

Penulis : Feri

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *