Pemprov DKI Jakarta tak Berlakukan Pemutihan Pajak Tahun ini

Berita209 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak akan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Keputusan ini berbeda dengan langkah yang diambil oleh provinsi lain seperti Jawa Barat dan Banten, yang menawarkan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan untuk warganya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa program pemutihan pajak terakhir di Jakarta sudah berakhir pada 31 Desember 2024. Kala itu, DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) penyerahan pertama. Namun, untuk tahun 2025, kebijakan serupa tidak akan diberlakukan lagi.

Alasan utama di balik keputusan ini adalah karakteristik wajib pajak di Jakarta. Pemerintah daerah menilai sebagian besar kendaraan yang menunggak pajak adalah kendaraan kedua atau ketiga milik warga yang secara ekonomi dinilai mampu.

Baca Juga :  Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Patroli Fokus di Dua Titik Danau Sunter dan Waduk Cincin

“Kami menilai, mengejar tunggakan dari pemilik kendaraan lebih efektif untuk menjaga kepatuhan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan,” kata Pramono.

Pemprov DKI Jakarta menilai bahwa program pemutihan justru dapat berdampak negatif terhadap kesadaran warga untuk membayar pajak tepat waktu. Fokus pemerintah kini lebih diarahkan pada upaya penegakan kewajiban perpajakan, untuk menjamin stabilitas penerimaan daerah dalam jangka panjang.

Sementara itu, kebijakan berbeda diterapkan di Jawa Barat dan Banten. Di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu membayar denda dan tunggakan sebelumnya. Program tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Baca Juga :  Ketua KI DKI Jakarta Jadi Narasumber Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Kantah Jakbar, Ini Pesannya

Di Banten, program serupa juga digulirkan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Warga Banten diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dibebani denda keterlambatan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Bahkan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, program pemutihan pajak dihadirkan sebagai “hadiah Lebaran” bagi warga. Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat untuk mendorong kepatuhan pajak kendaraan.

Kebijakan beragam ini mencerminkan strategi berbeda dalam mengelola penerimaan daerah. DKI Jakarta memilih pendekatan tegas untuk menjaga kedisiplinan pajak, sementara Jawa Barat dan Banten menawarkan insentif untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak.

Baca Juga :  Sionli Wali Nagari Bantah Pernyataan Kepala Dinas Pertanian kepada Media Online

Meski program pemutihan pajak bisa mempercepat penerimaan dalam jangka pendek, di sisi lain, penegakan aturan secara konsisten seperti di DKI Jakarta dinilai lebih mampu membangun budaya kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

Masyarakat diimbau untuk terus memperhatikan informasi resmi dari pemerintah daerah masing-masing terkait kebijakan pajak kendaraan bermotor. Memahami dan memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *