EDISINEWS.ID | JAKARTA – Masih adanya peredaran rokok tanpa cukai dikalangan masyakarat menjadi perhatian dari berbagai pihak. Alasan itu menjadi landasan bagi anggota pansus kawasan tanpa rokok (KTR) Pemprov DKI Jakarta, Ahmad Moetaba untuk mengusulkan agar isu perdagangan/peredaran rokok ilegal turut dimasukkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Moetaba mengatakan, kasus peredaran rokok ilegal tersebut jelas merugikan negara. Hingga menurutnya pemerintah harus mengambil langkah cepat, tepat, dan terarah dalam menyikapi dan mencari solusi dari permasalahan tersebut.
“Kita juga harus tahu peredaran rokok ilegal ini sangat mengganggu dan sangat merugikan negara,” ujarnya pada rapat kerja bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/9/2025) lalu.
Selain merugikan negara, masih dikatakan Ahmad, dalam hal pemasukan pajak, rokok jenis itu (ilegal) umumnya tak memiliki standar produksi, hingga membahayakan konsumen yang mengkonsumsinya, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
“Soalnya rokok ilegal ini kan kita enggak tahu kadar nikotinnya berapa, terdaftar atau tidak, (dan) tidak memberikan PAD juga dan itu dapat membahayakan penggunanya,” tegas Moetaba.
Lanjut Moetaba menambahkan, bila isu perdagangan rokok ilegal resmi dimasukkan dalam Ranperda KTR, maka dapat memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
“Sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Jakarta,” pungkasnya.
Penulis : Feri