Motor Terparkir Diatas Trotoar Disepanjang Gelanggang Olahraga Sunter Jaya, Hak Pejalan Kaki Terampas

Berita34 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Banyaknya sepeda motor yang terparkir di atas trotoar di sepanjang trotoar arah pintu masuk gelanggang olahraga Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara pada hari Minggu 27 Juli 2025.

Banyaknya motor yang terparkir di atas trotoar di sepanjang trotoar arah pintu masuk gelanggang olahraga Sunter Jakarta mengganggu penguna pejalan kaki tersebut

Dan pemandangan kurang enak di pandang oleh mata karena banyak kendaraan bermotor yang terparkir di atas trotoar dan tak seharusnya terlihat seperti ini.

Pantauan dari Edisinews.id banyaknya kendaraan bermotor roda dua tersebut terparkir bebas di atas trotoar di sepanjang jalan pintu masuk gelanggang olahraga Sunter Jaya.

Baca Juga :  Pembangunan Ilegal di Jakarta Barat? Dugaan Manipulasi Izin Ruko Mencuat

Diketahui, puluhan kendaraan bermotor tersebut kebanyakan merupakan milik pengunjung yang menghabiskan waktu di danau Sunter Selatan.

Meskipun mereka sudah merampas hak penguna pejalan kaki, kendaraan bermotor tersebut tetap harus membayar kepada para oknum petugas parkir dan tercatat kendaraan roda dua di patok dengan harga 5000 ribu untuk bisa parkir di atas trotoar tersebut.

Seorang pejalan kaki asal Priok berinisial KS (45) tahun yang tidak mau disebutkan namanya mengaku kecewa dengan banyaknya kendaraan bermotor yang terparkir parkir di atas trotoar dan sampai saya turun di jalan karena di atas trotoar banyak kendaraan bermotor.

Kata KS, hal ini membahayakan semua pejalan kaki yang akan melewati kawasan gelanggang olahraga Sunter Jaya dan Danau Sunter Selatan. “Terutama bagi yang membawa anak-anak dan keluarga.

Baca Juga :  Tidak Bernyali Hadapi Wartawan, Kejari Padangsidimpuan bersama Kasinya Tinggalkan Kantor

Tentu sangat menggangu, Apalagi kalau kendaraan bermotor yang terparkir di atas trotoar dan semua trotoar ketutupan habis tidak ada ruang buat jalan,” ujar KS

Menurut KS yang tidak faham tentang parkir liar di trotoar adalah tindakan melanggar hak pejalan kaki dan dapat dikenai sanksi.

Trotoar adalah fasilitas publik yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, dan parkir kendaraan di atasnya mengganggu kenyamanan serta membahayakan pengguna jalan.

Dampak Negatif Parkir Liar di Trotoar

Merampas hak pejalan kaki: Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan parkir liar menghalangi mereka untuk berjalan dengan aman dan nyaman.

Meningkatkan risiko kecelakaan: Pejalan kaki yang terpaksa berjalan di jalan raya karena trotoar dipenuhi kendaraan berisiko lebih tinggi mengalami kecelakaan.

Baca Juga :  Upacara Pemakaman Secara Militer Romo Letkol Laut (Purn) Stanislaus Sutopanitro, Pr

Merusak estetika kota: Trotoar yang dipenuhi kendaraan parkir terlihat kumuh dan mengurangi keindahan kota.

Menghambat Mobilitas

Parkir liar menyulitkan mobilitas pejalan kaki, terutama bagi penyandang disabilitas, lansia, dan pengguna kereta dorong bayi.

Dasar Hukum dan Sanksi: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 131 ayat (1) menyebutkan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga parkir di trotoar melanggar undang-undang tersebut,” tuturnya

Penulis : Cardi S

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *