EDISINEWS.ID|JAKARTA,-Prostitusi berkedok Massage dan Lounge kian marak, salah satunya adalah *GLOW inc* di Jl. Daan Mogot Baru, Kalideres, Jakarta Barat. Senin 12 Agustus 2024.
Menurut salah seorang pengunjung yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, benar”Mas” disini tempat begituan, dan kita disaat datang kesini tinggal pilih mau di temani cewe yang mana tinggal pilih aj,”kata dia saat ditanya para awak media.
Jelas ini sudah melanggar Pasal 506 KUHP sebagai peraturan penanggulangan tindak pidana prostitusi dengan ancaman 2 tahun penjara.
Ketentuan untuk menjerat penyedia Pekerja Sex Komersial (PSK) /Germo/Mucikari, berdasarkan ketentuan KUHP lama yang masih berlaku saat ini di terbitkan dan Undang-Undang 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkan.
“Adapun Pasal 296 KUHP gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan *Bordil* atau tempat-tempat pelacuran supaya dapat di hukum dan harus di buktikan bahwa perbuatan itu menjadi pencahariannya atau kebiasaannya. Pasal tersebut bisa menjerat si pelaku dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp, -15 juta.
(red/Tim)