MK Tegaskan Calon Advokat Wajib Magang di Kantor Hukum

Berita93 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Aturan MK yang mewajibkan bagi calon advokat untuk magang di kantor hukum yang telah memenuhi syarat disambut baik oleh Peradi.

Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono usai meninjau pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) di Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, dikutip Senin (30/6/2025) mengatakan.

Keputusan dan langkah mahkamah konstitusi untuk menerapkan aturan tersebut dinilai tepat.

“Makamah Konstitusi telah memberikan putusan yang baik dan tepat,” ujarnya.

Dwi pun lanjut menjelaskan, dengan cara itulah kontrol untuk menjaga kualitas calon advokat jauh akan lebih mudah dan lebih baik ketimbang magang bisa di luar kantor advokat, misal di bidang hukum suatu perusahaan.

Dwi juga mencontohkan misalnya kalau seseorang yang telah bekerja di PT X selama 2 tahun sebagai legal, terus itu dianggap sebagai magang akan menyulitkan kontrol Peradi.

Baca Juga :  Silaturahmi ke Kantor DPP DePA-RI Pusat, DPD DePA-RI Jawa Barat Perkenalan Pengurus

“Kita tidak tahu calon advokat tersebut bagaimana perilaku dan kinerjanya jika saat magang diperusahaan tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Dwi menjelaskan, magang suatu tahapan wajib yang harus di lalui oleh calon advokat dan hal tersebut di kuatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Calon advokat harus magang karena akan mewakili masyarakat pencari keadilan serta jangan sampai melakukan malpraktik berupa kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan profesinya,” jelasnya.

Peradi sangat menjaga mutu advokat. Salah satunya, lanjut Dwi, menerapkan prosedur yang ketat sesuai SOP dalam setiap UPA. Pelaksanaan UPA dilakukan oleh pihak ketiga yang sangat profesional. Selain itu, pelaksanaan UPA juga dikontrol secara ketat demi melahirkan calon-calon advokat profesional, andal, kerkulitas, berintegritas, dan menaati serta menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia.

Baca Juga :  Ketua DPC PPP Jaksel H. Drs MOH NASIR Hadiri Deklarasi Pemenangan H. RIDWAN KAMIL dan H. SUSWONO Bacagub - Bacawagub 2024-2029.

“Kontrol (ketat) terhadap segalanya agar tidak terjadi hal-hal yang sifatnya tidak baik atau kurang baik dalam satu proses ujian,” pungkasnya.

Penulis : Cardi S

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *