EDISINEWS.ID | JAKARTA –
Diduga pemilik bangunan kucilkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 dan UU Cipta Kerja. Pasalnya bangunan tersebut sudah diberikan surat peringatan oleh CKTRP Jakarta Utara namun aktivitas pekerjaan pembangunan terus berjalan.
Padahal sudah jelas di PP Nomor 16/2021 dan UU Cipta Kerja tentang bangunan gedung pasal 12. Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung,” tulis pasal tersebut.
Namun hasil pantauan awak media Edisinews.id dilapangan Kamis pagi 23/5/2024 ironisnya aktivitas pembangunan terus berjalan. Dikutip dari Reformasi Indonesian menurut Dessy Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Cipta Kerja, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Koja, Jakarta Utara. “Info yang saya peroleh Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya sedang dalam kepengurusan. Saat ini sedang di proses,” kata Dessy saat ditemui di kantornya, Senin (21/5/2024).
Meski demikian Dessy tidak menjelaskan lebih detail proses pengurusan izin PBG nya, dia menyebut, izinnya sedang berjalan, sudah ada buktinya.
“Prosesnya sedang berjalan dan ada buktinya, mereka sudah kasih buktinya, iyakan mas Deden !!,” ujar Dessy sambil menanyakan kepada staff nya.
Dessy yang awalnya menolak untuk diwawancara oleh wartawan akhirnya mengaku, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada Kepala Proyek yang juga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam.
Sampai saat ini berita di publikasikan untuk konfirmasi selanjutnya ke pihak terkait.
Penulis : Cardi Santoso