EDISINEWS.ID.| JAKARTA –
Sekira pukul 03.30 dini hari WIB Tim Patroli Perintis Presisi (TPP) Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengamankan 3 (tiga) remaja yang hendak tawuran di Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Sabtu (25/05/2024).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan ketiga remaja yang diamankan tersebut sedang duduk sambil menunggu lawan.
“Tim Patroli Presisi memergoki segerombolan anak muda sedang nongkrong menunggu kelompok lawannya untuk tawuran di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ketika didatangi petugas, tiga orang ini sempat melarikan diri. Akhirnya Tim Patroli Perintis Presisi membekuk ketiganya di Jalan R.E Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara. Digeledah ditemukan senjata tajam,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Januari 2024.
Tiga remaja yang hendak tawuran itu berinisial MRF, 15 tahun, RAA (14), dan MZF (19). Dari ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu senjata tajam berupa 3 celurit panjang bergagang kayu dan 1 cocor bebek.
Kombes Pol Susatyo juga berkomitmen untuk melakukan rutinitas patroli sebagaimana diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Pusat,”tutur Susatyo.
Menurut dia, kegiatan patroli menjadi rutinitas Tim Patroli Perintis Presisi setiap malam. Patroli itu diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang sedang istirahat malam. Memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya di malam hari.
Dia meminta masyarakat agar menaruh perhatian terhadap pergaulan anak dan tetap mengontrol aktivitas anak saat mereka berada di luar.
Kontrol dari orang tua itu bertujuan agar mengantisipasi agar anak tidak terlibat sebagai pelaku kejahatan dan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Atau menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tak bertanggung jawab.
“Sayangi nyawa anak-anak kita supaya tidak meregang nyawa atau luka sobek saat tawuran di jalanan,” imbuhnya.
Dia mengatakan, tiga remaja yang hendak tawuran dengan membawa senjata tajam itu telah diamankan di Polsek Pademangan, Jakarta Utara dan mengikuti proses sesuai aturan hukum. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya penjara 10 tahun.
Penulis : M. Facky