Meliput Dugaan Jual Beli Makam di TPU Pondok Ranggon, Dua Wartawan ini Diintimidasi

Kriminal10 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Dua wartawan menjadi korban intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (17/7/2025) sore.

“Kami saat itu sedang melakukan peliputan dan konfirmasi terkait dugaan jual beli lahan liang lahat di atas lahan pemerintah. Namun tiba-tiba kami ditarik dan kepala saya ditanduk oleh kerabat Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) TPU Pondok Ranggon,” ujar Dennis Lubis, salah satu jurnalis yang menjadi korban.

Dennis, yang merupakan Kepala Biro Edisinews.id, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu ia bersama rekannya, Jalampong—Kepala Biro Megalopitan.com—mendatangi TPU dan bertemu dengan Jayadi, pekerja harian lepas (PHL) di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Korban Pengeroyokan di Cafe Bmart Kemayoran Ternyata Seorang Wartawan

“Kami mendapat informasi mengenai praktik dugaan jual beli lahan eks makam dengan harga Rp2,5 juta per liang. Bahkan ada informasi bahwa petugas meminta uang dari ahli waris usai pemakaman,” kata Dennis.

Informasi tersebut ia peroleh dari para penggali kubur di TPU yang jumlahnya mencapai 64 orang. Ia menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

Namun, Jayadi justru mengarahkan mereka menemui seseorang bernama Hambali, yang disebut sebagai ‘sesepuh’. Pertemuan berlangsung di area parkir TPU. Tanpa diduga, beberapa kerabat Jayadi sudah menunggu di sana.

“Salah satu dari mereka tiba-tiba menanduk kepala saya, lalu menarik tangan saya dan mengajak duel,” kata Dennis.

Baca Juga :  Viral! Akibat Cemburu, Suami Tikam Istri Saat Live di Facebook

Dennis juga menyoroti sikap aparat keamanan yang menyaksikan kejadian itu namun tidak bertindak. “Ada petugas keamanan yang melihat langsung kejadian, tapi tidak melerai,” tegasnya.

Kedua wartawan akhirnya memutuskan pergi dari lokasi untuk menghindari kekerasan lebih lanjut. Menurut Dennis, apa yang mereka alami adalah bentuk nyata penghalangan terhadap tugas jurnalistik dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini mencederai prinsip demokrasi dan transparansi. Tugas wartawan dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Senada, Jalampong menyebut insiden tersebut sebagai sinyal bahaya bagi kebebasan pers, terutama di wilayah-wilayah yang rawan konflik lahan.

(Redaksi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *