EDISINEWS.ID | JAKARTA – Masyarakat keluhkan sulitnya akses menuju Puskesmas Pembantu Kelurahan Kamal akibat berdirinya puluhan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan bahu jalan di Pasar Deprok, Jalan Kebon 200, Kelurahan Kamal, Jakarta Barat, pada Rabu (6/8/25).
Lurah Kamal, Edy Sukarya mengatakan, oknum pemilik bangunan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum hingga akhirnya masyarakat mengeluhkan soal akses ke Puskesmas Pembantu Kelurahan Kamal yang terhalang akibat bangunan liar tersebut.
“Ada keluhan dari masyarakat soal akses ke Puskesmas Pembantu Kelurahan Kamal. Mereka itu (oknum pemilik bangunan) melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban telah didahului dengan langkah sosialisasi hingga pemberian surat peringatan lantaran oknum pemilik bangunan tidak mengindahkan instruksi petugas.
“Sebanyak 20 bangunan liar berhasil ditertibkan. dengan membongkar bangunan tanpa perlawanan dan di imbau juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak kembali berjualan di atas saluran air dan bahu jalan,” tegas Edi.
Penulis: Feri