EDISINEWS.ID | JAKARTA – Informasi terkait sengketa tanah di tanah minang, sebelumnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 lalu, Law Firm JPKP yakni Tim Kuasa Hukum Merah Putih sempat melayangkan surat perihal permohonan pemblokiran Hak Guna Usaha no 9,10, dan 11 atas nama PT. Agra Masang Perkasa dan PT Mutiara Agam yang berlokasi di Tiku V Jorong kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Provinsi SUMBAR kepada ATR BPN Kepala Seksi Sengketa Tanah di Jakarta.
Dimana sesuai dari keterangan korban yakni Airan yang mewakili kaumnya “Pasukan Melayu Kaum Datuk Rangkayo Moelia” yang di pimpin oleh penghulu pucuk Datuk SALWI membenarkan hal tersebut.
“Dan berharap melalui JPKP dan LAW FIRM nya serta kerja sama dengan seluruh pihak yang terkait dapat mengembalikan hak Ulayat Kaumnya yang telah puluhan tahun di salah Gunakan oleh Oknum Bupati dan cs hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum akibat kuatnya rantai Mafia Tanah yang di dukung oleh oknum pemerintahan yang tidak pro kepada rakyat yang terseok-seok mencari keadilan,” katanya.

Airan juga menyampaikan harapannya, bersama Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken yang didampingi oleh LAW FIRM nya yakni Kuasa Hukum Merah Putih saat berkesempatan hadir di rapat RDP dan RDPU DPR RI komisi ll bidang sengketa tanah pada tgl 23 Januari yang lalu di Gedung Senayan.
“Harapan agar dapat mengembalikan hak Ulayat tersebut di era pemerintahan baru presiden Prabowo Gibran paparnya di mana di era sebelumnya terkesan lamban,” imbuhnya.
Penulis : Cardi Santoso