EDISINEWS.ID | LAHAT – SUMSEL – Setelah dilakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan menetapkan satu orang tersangka berinisial YR. Senin, (22/7/2024).
Dalam siaran pers dengan Nomor : PR-05/L.6.14/Ds.2/072024, YR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada 3 (Tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020 oleh Kejaksaan Negeri Lahat.
Lebih rinci dijelaskan pada siaran pers tersebut, YR melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat (SPPM), Kegiatan Peningkatan Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/Organizer.
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024. Bahwa Tersangka YR merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas.” dikutip dari siaran pers.
Dalam siaran pers tersebut dikatakan, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 (seratus empat puluh satu) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.
“Tersangka YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Bahwa perbuatan Tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).” Urai pesan siaran pers itu.
“Selanjutnya terhadap Tersangka YR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.” Urai isi siaran pers yang diterima redaksi.
Penulis : Cardi Santoso
Sumber : Siaran Pers/Kajari Lahat/Kasi Intelejen, Zit Muttaqin S.H., M.H (Jaksa Muda)