Kurang dari 24 Jam, Ditpolairud berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Jaring Nelayan Muara Angke

Kriminal291 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Tanpa butuh waktu lama bagi Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) dalam membekuk para pelaku pencurian jaring nelayan di Muara Angke Jakarta Utara.

Hal tersebut diungkap dalam press release yang di gelar oleh Ditpolairud PMJ pada hari ini Selasa tanggal 7 Agustus 2024.

“Hari ini kami menggelar press release terkait perkara pencurian jaring nelayan dengan mengamankan dua orang pelaku diantaranya MR alias T (35) dan S (24),” Terang Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Untung Widodo. Rabu, (7/8/24).

Kompol Untung mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan para nelayan yang selanjutnya dilakukan penyelidikan.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat nelayan terkait hilangnya jaring, kemudian di hari kamis tanggal 25 juli 2024 kami melakukan pertemuan dengan agenda ‘Ngopi Kamtibmas’ bersama para nelayan berikut korban, dan kami pun mendapat petunjuk hingga akhirnya kami lakukan profiling pada hari Jum’at dini hari sekira pukul 02.30 WIB, alhasil kami berhasil mengamankan kedua pelaku di Muara Bendera,” paparnya.

Baca Juga :  Operasi Penyakit Masyarakat Polsek Koja Jaring 2 Orang Pelaku yang Diduga Premanisme

Lebih detail Kompol Untung menguraikan, aksi pelaku mencuri jaring sudah beberapa kali dilakukan, bahkan pihak Ditpolairud masih terus mengembangkan ke pelaku lainnya.

“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian jaring nelayan, mereka beraksi di beberapa wilayah diantaranya, Ancol, Kamal dan Muara Angke,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian diantaranya, 1 (satu) unit Perahu tanpa nama warna hitam, 1 (satu) menit mesin perahu, 2 (dua) tabung gas ukuran 3 Kg jaring rajungan 50 pcs dan sajam jenis golok. Dengan total kerugian mencapai Rp. 50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah).

Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencuri Motor Ditangkap Polisi

Kompol Untung juga mengimbau kepada para nelayan untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami sebuah tindakan kriminal baik pencurian maupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya.

Terakhir dirinya berjanji akan terus mengejar pelaku lainnya dan akan lebih memfokuskan patroli ke beberapa titik rawan pencurian.

Ditpolairud PMJ bersama Para Nelayan Muara Angke. (Cardi Santoso)

Ditempat yang sama, mewakili masyarakat betawi pesisir H. Diding Setiawan selaku Ketua Gardu FBR selaku Ketua Gardu FBR 0144 Pluit mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kinerja Ditpolairud Polda Metro Jaya.

“Saya mewakili masyarakat betawi pesisir sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Ditpolairud yang dengan cepat menangani kasus sering hilangnya jaring para nelayan di Muara Angke.” Ujarnya.

Dihadapan awak media pelaku yang juga berprofesi sebagai nelayan mengakui bahwa beberapa kali melakukan pencurian jaring, dan dari ketika diamankan petugas jaring tersebut baru saja di curi dari wilayah Muara Kuntul.

Baca Juga :  Polsek Tambora Bekuk Pencuri Kabel PLN di Pinggir Sungai Tubagus Angke

“Saya juga nelayan, hasil curian saya sebagian saya jual dan saya pakai, jaring yang saya ambil dari muara kuntul,” akunya.

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *