Korban Penahanan Ijazah PT Duta Palma Tower Dilaporkan Polisi, Wamenaker Turun Tangan

Hukum/Kriminal16 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Hebben Tarnando alias Hebbi seorang mantan karyawan yang telah diputus kontrak kerjanya oleh pihak PT Duta Palma Tower, per-kamis (22/5) lalu, mengadukan nasibnya melalui kanal aduan “Buruh Tanya Wamen” milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Keluhan Ebbi di kanal tersebut terkait penahanan ijazah dirinya yang dilakukan oleh pihak perusahaan tempat dia pernah bekerja (PT. Duta Palma Tower).

Keluhan Ebbi di kolom ‘Buruh Tanya Wamen’ tersebut mendapat tanggapan langsung dari Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang kerap di sapa bang Noel.

Sampai akhirnya Noel bersama ebbi serta instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Duta Palma untuk mencari solusi dari pnehanan ijazah tersebut dan hasilnya saling kooperatif berupa pengembalian ijazah.

Baca Juga :  Polisi Akhirnya Umumkan Hasil Tes DNA Bayi yang Tertukar, Ini Hasilnya

Namun berapa saat kemudian sang pekerja kembali melapor ke Kemenaker lantaran dia dilaporkan balik oleh perusahaan ke polisi.

Laporan itu tertuang dalam LP/B/1839/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada 26 Mei 2025. Dengan isi laporan pencemaran nama baik dan undang undang ITE.

Saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7/25) Noel menjelaskan, dirinya hadir bersama ebbi untuk memenuhi panggilan kepolisian sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan moral untuk ebbi dalam menghadapi persoalan itu.

“Hari ini saya dan Mas Hebbi hadir di pemanggilan Polres untuk mendampingi beliau. Kita ingin memberi pesan ke semua pelaku usaha dan pengusaha, jangan bermain-main soal ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya kembali Meringkus 3 Pengedar Sabu di Tanggerang

Noel menambahkan, pihaknya merasa kaget tentang adanya laporan kepolisian yang di tujukan untuk Ebbi dan akan menjadi menjadi preseden buruk, kalau seandainya para buruh atau pekerja melaporkan kenakalan perusahaan atau perilaku-perilaku yang tidak baik terkait praktek penahanan ijazah. Kemudian mereka dilaporkan.

“Ini akan menjadi preseden buruk jika seorang yang meminta hak atas dokumen pribadinya lalu dilaporkan,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan pernah membiarkan bentuk-bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap mantan pekerjanya. Maka itu, pihaknya siap mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan.

Perlu di ketahui juga selain ijazah yang di tahan pihak perusahaan an, Hak-hak ebbi pun belum dapat dipenuhi. Termasuk gaji saya pada Mei belum dibayarkan sampai sekarang.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Metro Jakut Ungkap Kasus Tawuran Maut di Penjaringan, 9 Orang Jadi Tersangka

Penulis : Feri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *