Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Ketua KI DKI Jakarta Hadiri Rakornas 

896
×

Ketua KI DKI Jakarta Hadiri Rakornas 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA.EDISINEWS.ID – Ketua Komisi Informasi ( KI ) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menghadiri pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Se Indonesia ke-15 di Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Rakornas sebagai koordinasi rutin tahunan Komisi Informasi di Provinsi Kalimantan Selatan, berlangsung pada 10 Juni hingga 13 Juni mendatang yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat.

Example 300x600

“Kami siap sukseskan agenda rakornas KI se Indonesia dengan hadiri langsung ke Kalimantan Selatan. Sebagai momentum strategis bagi seluruh Komisi Informasi Se-Indonesia, bekontribusi
memajukan penyelenggaraan negara
menuju Indonesia emas 45,” ujar Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat.

Dijadwalkan, sejumlah pembicara nasional akan hadir, di antaranya Menkopolhukam, Gubernur Kalimantan Selatan, Komisi 1 DPR RI.

Baca Juga :  Mentan Amran: Cabut Izin Distributor Pupuk Nakal di Seluruh Indonesia

Harry menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sebatas formalitas yang harus dijalankan oleh badan publik, melainkan harus memiliki semangat menjamin dan memberikan pelayanan informasi publik dengan baik dan konsisten kepada masyarakat.

Harry berharap Rakornas ke-15 ini dapat menghasilkan arah kebijakan yang jelas, terutama peran keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara mewujudkan Indonesia Emas.

“Prioritas keterbukaan informasi publik mewujudkan Indonesia Emas 2045, dapat diimplementasikan secara komprehensif dan konsisten,” tandasnya.

Ara sapaan hangat Ketua DKI Jakarta ini secara objektif mengatakan bahwa untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 keterbukaan informasi Publik atau masyarakat sering menyebutkan dengan transparansi.

“Keterbukaan Informasi Publik adalah suatu sistem yang harus dibangun secara komprehensif dan bukan saja sebagai bentuk kepatuhan badan publik, melainkan suatu kebutuhan mendesak untuk terciptanya pelayanan publik yang prima,  partisipasi publik yang luas, hal ini semua menjadi dasar “trust publik” kepada badan publik negara maupun badan publik non negara,” tutup Harry Ara Hutabarat.

Baca Juga :  Babak Baru! Usai Dinyatakan Bebas Murni, Habib M. Rizieq Shihab Siap Buka kembali Kasus KM 50

Penulisan : Cardi Santoso

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *