EDISINEWS.ID | PURWAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Sri Fuji Utami menyampaikan, Raperda Inisiatif DPRD dan Prakarsa Pemerintah Daerah (Pemda) sudah siap untuk dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sudah bisa naik pada Rapat Paripurna Tingkat I paling lambat pada Minggu kedua bulan Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Fuji Utami diruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Purwakarta, pada Selasa 7 Januari 2025.
“Saya berharap, Raperda Inisiatif DPRD dan Prakarsa Pemerintah Daerah (Pemda) sudah siap untuk dibahas Bapemperda DPRD bersama Pemkab Purwakarta sudah naik pada Rapat Paripurna Tingkat I paling lambat Minggu ke-2 bulan Pebruari 2025,” kata Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Fuji Utami, pada Selasa 7 Januari 2025.
Dalam rapat yang digelar DPRD Kabupaten Purwakarta tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD dan Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah Tahun 2025 itu
menyimpulkan Raperda yang sudah siap untuk dibahas antara Bapemperda DPRD dan Pemerintah Daerah, diantaranya Raperda Inisiatif DPRD.
1. Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika juga Prekursor Narkotika.
2. Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah.
Selanjutnya, Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah yang segera dibahas, diantaranya;
1. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
“Tolong para Ketua Fraksi dan Ketua Komisi untuk menyampaikan kepada anggotanya,” ujar Sri Puji Utami saat memimpin rapat.
Dari pantauan awak media dalam rapat gabungan tersebut, nampak Ketua DPRD Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD H. Entis Sutisna dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi.
Hadir pula dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) dan Bagian Risalah Per Undang-Undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta.
Penulis : Hombing