Jajaran Polres Metro Jakut Bongkar Markas Geng Tawuran, Amankan 68 Senjata Tajam dan Narkoba

Hukum/Kriminal135 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA Melalui jajaran Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam dan narkotika yang melibatkan kelompok geng tawuran di wilayah Tanjung Priok. Pengungkapan ini bermula dari video viral yang memperlihatkan sekelompok orang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan fasilitas umum.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol H. Ahmad Fuady, mengatakan bahwa dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025), menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menemukan markas atau basecamp yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku. Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan senjata tajam dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk tawuran.

Dari tiga kelompok yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah Geng One Piece, Geng Texas, dan Geng Samudra, yang semuanya berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok. Dalam penggerebekan di lokasi, polisi berhasil mengamankan 68 senjata tajam berbagai jenis, di antaranya celurit, parang, dan pedang. Selain itu, ditemukan juga dua unit airsoft gun beserta pelurunya.

Baca Juga :  Tim F1QR Lantamal I Berhasil Tangkap Pencurian BBM Pertamina Hasil Tapping Ilegal Jenis Avtur

Tidak hanya senjata, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja, termasuk 3 bungkus ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Semua barang bukti ini disimpan dalam koper besar di lokasi persembunyian.

“Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di video viral. Mereka adalah NF, seorang residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba, serta YM, anggota geng yang diduga aktif dalam aksi tawuran.

“Para pelaku ini memang sengaja menyimpan senjata tajam dalam jumlah besar dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk tawuran. Modus operandi mereka sudah terencana,” ujar Ahmad Fuady.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih Amankan Seorang Pelajar SMA dan Celurit Berukuran Besar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami jaringan mereka untuk mengantisipasi aksi tawuran serupa di masa mendatang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kelompok geng yang sering melakukan aksi kekerasan. Polisi juga berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aksi kriminal yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Penulis: Cardi Santoso

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *