Ironis, Mantan Ketum PWI Pusat Atal S.Depari Dilarang Masuk ke Bekas Kantornya

Organisasi88 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID|JAKARTA — Kamis (26/9), suasana tegang menyelimuti Gedung Dewan Pers, lantai 4, saat mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari, mendapati dirinya dilarang masuk ke kantor PWI Pusat—tempat yang selama lima tahun dipimpinnya dengan penuh dedikasi. Atal, yang sebelumnya datang untuk menghadiri acara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), memutuskan untuk sekadar melepas kangen dan melihat kantor yang pernah ia pimpin, namun mendapati situasi yang jauh dari harapannya.

“Saya hanya ingin melihat suasana kantor dan sekretariat PWI, tapi dilarang masuk oleh Dadang Rahmat,” ucap Atal dengan nada kecewa, menahan perasaan campur aduk. Keinginannya yang sederhana berubah menjadi momen yang penuh kejutan saat ia tiba di lantai 4. Pintu utama ruang kantor yang dulu penuh dengan hiruk pikuk kegiatan pengurus PWI kini terkunci rapat.

Baca Juga :  Karangan Bunga Pj Gubernur DKI Hingga Petinggi Polri Hiasi Pelantikan Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo

Tidak ingin menyerah, Atal mencoba menuju ruang sekretariat. Namun, ruang tersebut juga telah terkunci, mempertegas batasan yang kini memisahkannya dari tempat yang pernah menjadi pusat kepemimpinannya. “Terkunci ruang utama, saya ke ruang sekretariat, yang ternyata juga sudah dikunci,” tambahnya.

Di tengah kebekuan ini, ada sedikit momen lega ketika seorang anggota sekretariat yang berada di dalam mengambil inisiatif untuk membuka pintu. Meski pintu utama tetap tertutup, Atal masih bisa merasakan sedikit akses ke bagian kecil dari tempat yang penuh kenangan baginya.

Keadaan semakin dramatis ketika Dadang Rahmat menyampaikan bahwa perintah untuk menutup pintu datang langsung dari Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Iqbal Irsad. Momen ini menjadi simbol dari perubahlan besar di PWI Pusat, di mana Atal, yang dulunya memegang kendali penuh, kini mendapati dirinya terhalang dari akses ke ruang yang pernah menjadi saksi dari kepemimpinannya.

Baca Juga :  Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN Tetapkan Munas Tahun 2024 di Jakarta

Sementara itu, penggantinya, Hendry Ch. Bangun, telah diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat akibat pelanggaran terhadap PD-PRT organisasi wartawan tertua di Indonesia. Ketegangan internal ini menambah beban emosional bagi Atal, yang seharusnya bisa menikmati kenangannya dengan lebih tenang.

Penolakan ini menggambarkan betapa dalamnya ketegangan yang kini menyelimuti PWI Pusat. Sebuah momen sederhana dan damai berubah menjadi simbol nyata dari konflik yang masih membayangi organisasi besar ini.

(Maya)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *