Dua Pelaku Penjual Barang Expired (Kadarluarsa) Dicokok Polisi

Kriminal16 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS. ID | JAKARTA – Tergiur dengan keuntungan besar tanpa memikirkan kesehatan dan ke selamatan orang lain dua pelaku nekat menjual barang kadar luarsa atau “expired”.

Perbuatan kedua pelaku yang diketahui berinisial A (44) dan SA (49) terungkap dari masyarakat yang melaporkan terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik, kemudian diedarkan atau dijual kembali.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/7/25) mengatakan, para pelaku menggunakan modus dengan cara mengedarkan produk yang sudah atau mendekati kedaluwarsa. Baik produk makanan maupun produk kosmetik.

Baca Juga :  Polisi Masih Selidiki Tawuran di Depan Rusun karang Anyar Sawah Besar Jakpus

“Kedua pelaku nekat menghapus taggal bulan dan tahun barang yang sudah atau mendekati kadarluarsa untuk dipasarkan kembali,” jelasnya.

Ade Safri pun menambahkan Pengungkapan kasus ini berawal dari masyarakat yang melaporkan terdapat kegiatan tempat atau bangunan yang di jadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik, untuk di pasarkan kembali ungkap Ade Safri.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan yang yang melanggar hukum, yaitu kegiatan penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik, kemudian diedarkan atau dijual kembali,” lanjutnya.

“Dari laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan observasi ke sebuah bangunan yang beralamat di Kampung Gardu No. 77 RT 04/RW 01 Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan,” jelas Ade Safri.

Baca Juga :  BNN RI bersama DEA Divisi El Paso Diskusi Kasus Narkotika dan Barang Bukti Terintegrasi

Setelah memastikan benar lokasi tersebut menjadi tempat melakukan kegiatan penghapusan masa berlaku produk yang akan atau sudah expired kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku berinisial A yang sedang menurunkan barang dari dua unit Truk,

“Hasil interogasi tersangka A didapat informasi bahwa barang tersebut di dapat dari PT L, dimana barang kedaluwarsa tersebut diperoleh dari sebuah minimarket untuk dimusnahkan,” lanjut Ade Safri.

“Namun alih alih barang tersebut di musnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kedaluwarsa oleh para pelaku,” ungkap Ade Safri

Untuk para pelaku ak dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar 10 milyar.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Utara Hadiri Buka Bersama & Kenalkan "Polisi Sahabat Santri" di TPQ Al Mukarromah

Penulis : Feri

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *