Dua Pelaku Pembacokan Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Begini Kronologisnya

Kriminal197 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID JAKARTA  –

Polsek Pademangan Jakarta Utara berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku pembacokan terhadap korban berinisial IN alias Bolang.

Pembacokan yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni berinisial WAS (18) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum ABH (17) ini terjadi pada saat terjadinya tawuran di perempatan Alexis, Lodan, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/5/2024) lalu.

Dalam penuturannya Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan aksi tawuran yang melibatkan dua gangster antara kelompok Kebon Sayur dengan Kampung Bandan tersebut dipicu dari adanya saling ejek dan saling tantang di media sosial (Medsos)

“Mereka berjanji bertemu melalui media sosial Instagram, kemudian bertemu berhadapan dan kemudian terjadi tawuran yang dimaksud,” kata Binsar di Mapolsek Pademangan, Jumat (31/5/2024)

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun 2024 Mahkamah Agung RI: Laporan Kinerja dan Prestasi

Binsar mengatakan kedua pelaku melakukan pembacokan pada saat korban terjatuh.

“Keduanya yakni WAS (18) dan ABH (17) melakukan pembacokan saat korban terjatuh dari motor usai ditabrak,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka yang cukup serius sehingga harus dirawat dirumah sakit.

“Dari tawuran tersebut korban mengalami luka yang cukup serius, di bagian belakang luka bacok 35 jahitan, kemudian luka bacok pada tangan kanan dan kiri, kemudian juga luka di pelipis kanan,” bebernya.

Selain dua orang yang sudah diamankan pihak kepolisian masih terus mengejar 4 (empat) orang tersangka lainnya.

“Total tersangka 6 orang, yang 2 sudah kami amankan. Yang seorangnya adalah anak di bawah umur sudah masuk di tahap dua,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga RW 04 Dukung Sudiyono Jadi Ketua RW

Selain dua tersangka, Polsek Pademangan juga berhasil mengamankan barang bukti puluhan senjata tajam berbagai jenis.

“Kami amankan puluhan senjata tajam di rumahnya ABH (17),” ucapnya.

Akibat perbuatannya, WAS (18) dijerat dengan Pasa 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Sedangkan untuk ABH (17) dikenakan sesuai dengan Pasal yang berlaku terhadap anak.

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *