Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Dua Pelaku Pembacokan Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Begini Kronologisnya

756
×

Dua Pelaku Pembacokan Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Begini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EDISINEWS.ID JAKARTA  –

Polsek Pademangan Jakarta Utara berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku pembacokan terhadap korban berinisial IN alias Bolang.

Example 300x600

Pembacokan yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni berinisial WAS (18) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum ABH (17) ini terjadi pada saat terjadinya tawuran di perempatan Alexis, Lodan, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/5/2024) lalu.

Dalam penuturannya Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan aksi tawuran yang melibatkan dua gangster antara kelompok Kebon Sayur dengan Kampung Bandan tersebut dipicu dari adanya saling ejek dan saling tantang di media sosial (Medsos)

“Mereka berjanji bertemu melalui media sosial Instagram, kemudian bertemu berhadapan dan kemudian terjadi tawuran yang dimaksud,” kata Binsar di Mapolsek Pademangan, Jumat (31/5/2024)

Baca Juga :  Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Binsar mengatakan kedua pelaku melakukan pembacokan pada saat korban terjatuh.

“Keduanya yakni WAS (18) dan ABH (17) melakukan pembacokan saat korban terjatuh dari motor usai ditabrak,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka yang cukup serius sehingga harus dirawat dirumah sakit.

“Dari tawuran tersebut korban mengalami luka yang cukup serius, di bagian belakang luka bacok 35 jahitan, kemudian luka bacok pada tangan kanan dan kiri, kemudian juga luka di pelipis kanan,” bebernya.

Selain dua orang yang sudah diamankan pihak kepolisian masih terus mengejar 4 (empat) orang tersangka lainnya.

“Total tersangka 6 orang, yang 2 sudah kami amankan. Yang seorangnya adalah anak di bawah umur sudah masuk di tahap dua,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelantikan DPD LSM GIAS Jakarta Utara Resmi Dilantik Periode 2025-2030

Selain dua tersangka, Polsek Pademangan juga berhasil mengamankan barang bukti puluhan senjata tajam berbagai jenis.

“Kami amankan puluhan senjata tajam di rumahnya ABH (17),” ucapnya.

Akibat perbuatannya, WAS (18) dijerat dengan Pasa 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Sedangkan untuk ABH (17) dikenakan sesuai dengan Pasal yang berlaku terhadap anak.

Penulis : Cardi Santoso

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *