Diduga Kuat Ratusan Pemilik Kaveling Cikidang Plantation Estate PT. KGP Menjadi Korban Iming-Iming

Berita47 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | BOGOR – Diduga kuat ratusan pemilik kaveling Cikidang Plantation Estate (CPE) PT. Kidang Gesit Perkasa (KGP) telah menjadi korban iming-iming, pasalnya hingga kini belum jelas nasibnya, setelah sebelumnya dijanjikan akan mendapatkan berbagai keuntungan.

Berawal dari iklan dan promosi yang menjanjikan hingga mereka mengaku tertarik untuk melakukan transaksi dengan pihak developer PT. Kidang Gesit Perkasa member of Bintangraya grup, melalui serangkaian perikatan baik berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun Perjanjian-perjanjian tambahan (addendum) yang dibuat oleh dan antara pihak PT. Kidang Gesit Perkasa dan pihak pemilik kaveling (konsumen-red).

“Dari yang diduga ratusan konsumen yang telah melakukan PPJB dengan PT. Kidang Gesit Perkasa atas satuan kebun sawit pada obyek Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perusahaan Industri Baros dan PT. Pasir Kantjana yang berkedudukan di Desa Tamansari, Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang, dan Desa Neglasari Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2008 tahun silam hingga kini mereka mengaku belum jelas kedudukan hak-haknya, kami merasa sebagai korban iming-iming saja,” cetus salah satu pemilik Kaveling.

Kami menuntut kejelasan dan atau kepastian hukum atas hak kami sebagaimana kesepakatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) beserta perjanjian-perjanjian tambahan lainnya (addendum) yang dibuat oleh pihak PT. Kidang Gesit Perkasa (PT. KGP), bebernya.

Diceritakan lagi salah satu pemilik kaveling lainnya, sebelumnya pada tahun 2008 silam kami para konsumen ditawarkan dengan berbagai promosi yang menguntungkan diantaranya:

1- Konsumen dijanjikan akan mendapatkan hak pemilikan atas tanah;

Baca Juga :  Komisi Informasi DKJ dan RSUD Pasar Minggu Kolaborasi Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

2- Bagi hasil dari pengelolaan satuan kebun sawit; dan

3-Konsumen akan mendapatkan keuntungan dari skema beli kembali (buy back), sehingga itu lah menjadi harapan investasi kami.

Namun sayang harapan itu hanya hisapan jempol saja, karena setelah bertahun-tahun lamanya, janji yang ditawarkan pihak PT. KGP tidak kunjung dipenuhi, tandasnya.

Untuk dapat mengetahui apa yang sebenarnya telah terjadi, maka awak media Radarterkini.id melakukan penulusuran berkenaan dengan kedudukan hukum PT. Kidang Gesit Perkasa dalam hal pengalihan obyek Hak Guna Usaha milik PT. Perusahaan Perkebunan dan Industri Baros tersebut, yang kemudian diketahui, ternyata kedudukan PT. KGP adalah selaku “Mitra Pengembang Agrowisata Kebun Sawit Kemitraan” yang tergabung dalam Bintang Raya Group berkedudukan di Jakarta. Bahwa penyu diketahui obyek dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tersebut adalah obyek Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perusahaan Perkebunan dan Industri Baros.

Dengan HGU nomor 31/Cicareuh luas tanah 215 Hektar dan nomor 34/Cicareuh luas tanah 138,083 Hektar, yang berakhir haknya Juni 2024 hal mana kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (SHGB) dibawah nomor 2/Cicareuh (215 Ha) dan nomor 3/Cicareuh (138,083 Ha) berdasarkan SK BPN nomor : 60/HGB/BPN.RI/2013 tertanggal 16-9-2013 dan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pasir Kantjana yang berakhir haknya tanggal 31 Desember 2022, hal mana pula telah dimohon untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini dimiliki oleh PT. Bintang Raya Lokalestari.

Sebagaimana dokumen ikhtisar tentang Hak Guna Bangunan (HGB) nomor : 310.2-2-ikh-2015 – HGU-33; 310.2-3-lkh-2015 (HGU-36); 310.2-4-lkh-2015 (HGU-37); 310.2-5-lkh-2015 (HGU-38); 310.2-7-ikh-2015 (HGU-35); tanggal 16-03-2015 pemohon atas nama PT. Perusahaan industri Baros dan nomor : 310.2-1-lkh-2015 (HGU–2/Neglasari); 310.2-8-lkh-2015 (HGU-5/Neglasari); 310.2-9-lkh-2015 (HGU–4/Neglasari); 310.2-10-lkh-2015 (HGU-3/Neglasari); 310.2-11-lkh-2015 (HGU-1/Tamansari); 310.2-12-lkh-2015 (HGU–2/Tamansari); 310.2-13-lkh-2015 (HGU-1/Neglasari); tanggal 16-03-2015 pemohon atas nama PT. Pasir Kantjana.

Baca Juga :  Akses Jalan Raya Depan Gedung DPR di Tutup Sementara Terkait Unjuk Rasa RUU TNI

Dan belakangan diketahui dari keterangan beberapa pemilik kaveling satuan kebun sawit, ia menjelaskan, bukti-bukti PPJB dan perjanjian-perjanjian tambahannya (addendum), terkahir tahun 2023 yakni Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagaimana akta yang dibuat di Kantor Notaris Yusefim Lely Kusumaningsih, S.H. Notaris – P.P.A.T. Kota Depok – Jawa Barat.

“awalnya kami bersama teman tertarik dengan iklan atau promosi yang ditawarkan oleh pihak manajemen Cikidang Plantation Estate, dan selanjutnya kami melakukan transaksi melalui serangkaian perikatan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), setelah tenggang waktu sebagaimana telah disepakati dalam PPJB tersebut kami tunaikan kewajiban (prestasi-red) kami, dengan melakukan pelunasan,” ungkapnya.

“Dan setelah kami menyelesaikan atau melunasi seluruh kewajiban (prestasi-red) namun hingga saat ini hak kami tidak dipenuhinya, sebagaimana telah disepakati baik dalam PPJB maupun perjanjian-perjanjian tambahan (addendum) yang dibuat oleh pihak PT. Kidang Gesit Perkasa”, terangnya.

“Selanjutnya terkait bagi hasil atas pengelolaan satuan kebun sawit dari hasil produksinya, hingga saat ini pihak pengembang atau pemilik perseroan (PT.KGP-red) tidak jelas juga, malah anehnya pihak PT. KGP dan atau PT. Bintang Raya Loka Lestari melakukan Kerjasama Operasional (KSO) pengelolaan kebun sawit tersebut dengan pengusaha dari Lampung” bebernya pada Minggu 1 Juni 2025.

Baca Juga :  Penjual Rokok Ilegal di Pasar Mancos Cilincing, Mengaku Baru 10 Hari Berjualan

“Dan selanjutnya terkait skema beli kembali satuan kebun sawit atau buy-back oleh pihak PT. Kidang Gesit Perkasa (KGP) dan atau pihak Saudara Budi Handoko dan Saudara Dhanny Handoko sebagaimana tertuang dalam promosi dan atau tertuang dalam PPJB, atau perjanjian tambahan (addendum) sangat bertentangan dengan janji sebagaimana Katalog atau etiket atau alat promosi penawaran atau iklan dan atau label, etiket, keterangan, Iklan, atau promosi penjualan barang dan atau jasa Cikidang Plantation Estate PT. Kidang Gesit Perkasa,” tandasnya.

Lantas bagaimana kedudukan objek hak Kaveling satuan kebun sawit, sebagaimana dimaksud dalam PPJB dan perjanjian-perjanjian tambahan tersebut secara hukum ?.

Berkenaan dengan hal tersebut, untuk akurasi dan berimbangnya pemberitaan maka awak media hariansinarbogor.com berkirim surat konfirmasi kepada saudara Budi Handoko dan Dani Handoko selaku Komisaris dan atau Direktur PT Kidang Gesit Perkasa, PT Perusahaan Perkebunan dan Industri Baros, PT. Pasir Kantjana dan PT. Bintang Raya Loka Lestari, sebagaimana tanda terima surat permohonan klarifikasi nomor : 001/HON. Klarifikasi PT. KGP. PT Baros. PT Pasir Kantjana. PT. BRLL/HSB.Biro.SMI/V/ 2025 tanggal 09 mei 2025.

Dan juga melalui surat nomor : 005/HON.Klarifikasi.Kantah. BPN.SMI/V/HSB.SMI/2025 tanggal 16 mei 2025, melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, namun sayang hingga berita ini dimuat, para pihak belum dapat memberikan jawaban surat konfirmasi tersebut.

Penulis: Eka Tri Putra / Dedy Kusnadi

 

 

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *