EDISINEWS.ID|JAKARTA PUSAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Cideng kota administrasi Jakarta Pusat merespon cepat terkait pemberitaan di media sosial dan melakukan optimalisasi menjaga ketertiban umum di Jalan Jati Baru Raya, Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat kamis (3/10/2024).
Kepala Satpol PP Kelurahan Cideng Soleh mengatakan, dalam implementasi Bulan Tertib Trotoar (BTT) sebanyak lima pedagang kaki lima (PKL) diantaranya pedagang kaos kaki di Jalan Jati Baru Raya diminta untuk tidak melakukan kegiatan usaha di tempat yang melanggar aturan.
“Kita edukasi para PKL tentang Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Trotoar merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki, kita minta jangan diokupasi,” ujarnya,
Soleh juga menjelaskan, kelima PKL yang terdiri dari, dua penjual kaos kaki, dua pedagang minuman, dan satu pelaku usaha gorengan diberikan teguran tertulis.
“Jalannya penertiban yang melibatkan 6 personel jajaran Kelurahan Cideng tersebut berjalan lancar, aman, dan kondusif,” terangnya.
Ia berharap, teguran tertulis yang sudah diberikan kepada PKL dapat dipatuhi dengan tidak lagi melakukan kegiatan usaha di trotoar Jalan Jati Baru Raya.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan patroli ini di lokasi berbeda. Masyarakat juga bisa melapor kepada petugas bila menemukan pelaku usaha yang berjualan di atas trotoar,” tegasnya.
Sementara itu, Nur (45) mengaku sangat mendukung dilakukannya penertiban PKL yang melanggar aturan.
“Saya setuju sekali, fungsi trotoar itu untuk pengguna pejalan kaki bukan tempat berdagang. Terlebih, keberadaan PKL ini kerap memicu terjadinya kemacetan,” tandasnya.
Penulis: Cardi Santoso