Diduga Funder Jadi Alat Cuci Uang! Uang Miliaran Proyek Alkes GSM Disulap, Karyawan Dijadikan Kambing Hitam

Hukum/Kriminal30 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Ada Dugaan praktik pencucian uang (money laundering) dan rekayasa proyek alat kesehatan (alkes) menyeret sejumlah nama besar di tubuh perusahaan GSM bagian dari Group PT B. Fakta baru terungkap dana funder bernilai miliaran rupiah diduga digelontorkan bukan untuk proyek alkes, melainkan untuk memutar uang gelap, sementara seorang karyawan bernama RWR justru dijadikan kambing hitam. Senin (13/10/2025).

Kasus ini kini ditangani oleh Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri dan sudah masuk tahap mediasi antara pelapor (funder) dan Para Terlapor (RWR, DEJ, TH, MYM) dan R mediator, MH owner/pimpinan PT. B, namun MH tidak hadir dipanggil 2 kali oleh Penyidik (konfrontasi dan mediasi). Sehingga menjadi tanggung jawab RWR aliran dana ke MH karena pembiaran dan ketidakpatuhan secara hukum terhadap panggilan Penyidik.

Dana Funder Miliaran Masuk Rekening Pribadi atas Arahan Internal GSM

Advokat Nancy Yuliana Sanjoto, S.H., kuasa hukum RWR, mengungkap fakta mengejutkan.

“Dana funder yang mencapai total Rp. 12,8 miliar bukan untuk keuntungan pribadi RWR. Semua dilakukan atas arahan DEJ melalui Legal perusahaan GSM bernama AW dan ZR, dan diketahui oleh jajaran petinggi dan owner bahkan Pelapor didampingi R mediator bertemu langsung beberapa kali dengan TH sebagai atasan RWR, MYM dari Sulawesi, Legal sewaktu GSM masih satu gedung dengan PT. B, sedangkan Pelapor hanya melalui komunikasi Telepon/WA dengan DEJ” ujarnya usai mediasi di Mabes Polri, Kamis (9/10/2025).

Berdasarkan LP/B/13/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri, dana tersebut ditransfer secara bertahap ke rekening pribadi RWR mulai awal tahun 2022 untuk 3 transaksi (2 transaksi atas nama RWR dan 1 transaksi atas nama MYM), untuk kemudian didistribusikan ke pihak-pihak internal perusahaan dan owner.

Baca Juga :  Dalam Satu Bulan, BNN Sita 500 Kg Narkotika

“Klien saya hanya mengikuti perintah. Ada bukti transfer dari rekening RWR ke MH (owner), DEJ, ke rekan kerja, legal GSM untuk notaris serta keperluan pribadi ke internal pihak manajemen dan bahkan ke pihak-pihak di luar perusahaan sesuai arahan,” tambahnya.

RWR sudah mengembalikan 3,350 miliar ke Pelapor pertengahan tahun 2022 dan tahun 2023

Sejak pandemi covid, RWR tugasnya dari DEJ dari tahun 2022 sampai tahun 2023 mencari pinjaman ke funder-funder termasuk Pelapor dan bukan lagi berjualan Alkes.

Modus Rapih: Funder Disamarkan, Karyawan Dijebak

Nancy menjelaskan bahwa akta perjanjian kerja sama dibuat oleh notaris KDR, di mana RWR dan rekannya MYM dicantumkan sebagai “Area Manager Marketing”, bukan pimpinan perusahaan seperti Pelapor sebagai pimpinan perusahaan yang mengadakan kerjasama. Namun, seluruh dana funder ditransfer ke rekening pribadi RWR atas arahan pihak manajemen GSM.

“Akta itu disusun notaris dan diarahkan oleh Legal GSM (AW & ZR), sedangkan funder hanya meminjam nama perusahaan GSM sebagai kedok. RWR hanyalah pegawai, bukan penerima manfaat keseluruhan dana tersebut,” tegas Nancy.

Dana funder bahkan digunakan untuk menutupi hutang pribadi petinggi perusahaan kepada owner dengan bunga 50%, termasuk dana yang disebut mengalir ke MH (Rp. 6,2 miliar), TH (Rp. 1,3 miliar), MYM (Rp. 1,5 miliar), dan DEJ (Rp. 1 miliar) serta R (Rp.1,1 miliar) mediator, RWR menanggung aliran dana ke MH (6,2 miliar) ke Pelapor dalam pernyataan damai yang ditandatangani bersama-sama.

RWR Dianiaya dan Diintimidasi: Diperintah Cari Uang dari Funder

Baca Juga :  Tilep Uang Nasabah, Kepala Cabang MayBank Cilegon jadi Tersangka

Dalam mediasi di Bareskrim, kuasa hukum juga membeberkan fakta keji, DEJ menceritakan dihadapan peserta mediasi dan Penyidik.

“Klien saya ditampar oleh DEJ di depan MH, dijadikan alat tekanan agar mencari uang dari funder-funder lain untuk menutupi hutang pribadi mereka,” kata Nancy.

RWR juga mengaku tidak lagi menerima gaji sejak Mei 2024 dan hanya dijadikan “tameng” untuk menampung dana funder yang sesungguhnya dikendalikan oleh pimpinan GSM. Kuasa hukum telah memberikan surat tentang status pegawai RWR kepada DEJ di pertemuan mediasi kedua, karena selain tidak digaji RWR tidak diberikan surat PHK dan tidak diberikan pesangon.

Somasi dan Ancaman Laporan ke KPK

Kuasa hukum telah melayangkan somasi terhadap MH (owner) dan juga pimpinan PT. B, yang disebut bertanggung jawab atas dana Rp. 6,2 miliar.

“Jika dana itu tidak dikembalikan, kami akan laporkan seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengurus GSM dan PT B, ke KPK, Ditjen Pajak, dan Kepolisian, karena indikasinya kuat mengarah pada Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) dan Penggelapan Pajak Pribadi selain Pidana Umum,” tegas Nancy.

Ia menambahkan, dilihat dari jejak digital perusahaan GSM dan Group induknya yaitu PT. B, menunjukkan Group Perusahaan ini kelihatan rekam jejak kasus Korupsi dan TPPU serupa:

mulai dari mark up pengadaan pembelian alkes di Sulawesi, proyek flu burung di KPK, kasus korupsi di Kalimantan dan NTT, hingga pernah masuk daftar hitam Dinas Kesehatan.

Dana Diduga Digunakan untuk Sogokan dan Hiburan Malam

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Anak Artis Tamara Tsyamara di Vonis 20 Tahun Penjara

Lebih parah lagi, Nancy menyebut dana funder untuk membayar uang pribadi MH berbunga 50% digunakan untuk “biaya pelicin” kepada oknum pejabat dan PNS daerah, terutama di wilayah Lampung dan Bengkulu, yang merupakan area kerja RWR.

“Dana itu juga dipakai untuk kebutuhan pribadi pimpinan dan karyawan perusahaan, hiburan malam, spa, hingga oknum Artis. Semua bukti transfer sudah kami siapkan,” ujarnya.

Kesimpulan: Karyawan Jadi Korban, Pimpinan dan Funder Diduga Otak Permainan

Kasus ini menunjukkan pola klasik korupsi proyek alkes: uang besar, aktor kuat, dan korban di level bawah. RWR, seorang pegawai sales biasa, kini harus menanggung beban hukum akibat sistem yang memanfaatkan rekening pribadinya sebagai jembatan transaksi gelap.

“Klien saya dengan tipu daya mereka pimpinan dan karyawan GSM merayu RWR untuk mau melakukan pinjaman kepada funder-funder dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan lebih besar pengembaliannya dengan dibuat perjanjian fiktif oleh Legal GSM. Justru sekarang dia yang diseret, diintimidasi, bahkan dianiaya. Inilah potret nyata korban korporasi yang dikorbankan demi menutupi praktik pencucian uang,” tutup Nancy.

Sementara Hak Jawab dari DEJ pimpinan GSM melalui pesan WhatApp meneyebut hal ini sedang berproses di Bareskrim. semua bukti dan fakta yang ada juga ada di penyidik kami menghormati proses hukum yang ada kami tidak mau berbalas pantun pembentukan opini yang menyesatkan apalagi mengandung fitnah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi secara tertulis dari pihak Pelapor/Kuasa Hukum, Legal MH pimpinan PT. B, Legal GSM, terkait persoalan ini.

Penulis : Cardi S

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *