EDISINEWS.ID | JAKARTA – Ketua Komisi Sidang Etik Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae, dengan Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (3/9/25).
Keputusan tersebut imbas dari insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam kericuhan demonstrasi beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, ada tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis brimob tersebut. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan sedang.
Pelanggaran Kategori Berat Diantaranya
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Sedangkan pelanggaran kategori sedang diberikan kepada yang berada pada posisi duduk di kursi penumpang belakang.
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David.
Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB tersebut, kompol Kosmas dihadirkan langsung.
Penulis : Feri