Banyak Parkir Liar di Wilayah Kelapa Gading, Bagaimana Reaksi Instansi Terkait?

Berita199 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Maraknya parkir liar di wilayah Kelapa Gading dikeluhkan oleh warga yang melintas. Beberapa warga menyebut lahan yang digunakan sebagai ruang parkir di Jalan Gading Kirana Utara RT 14 RW 06 Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara tersebut memberi dampak kemacetan.

Dari pantauan media Edisinews.id pada Selasa (12/8/2025) banyak ratusan sepeda motor terparkir di jalanan sehingga mengakibatkan terjadinya penyempitan dan kemacetan di wilayah tersebut.

Salah satu penguna kendaraan mobil berinisial BW (57) yang bekerja di wilayah kelapa Gading tersebut mengaku merasa terganggu atas ratusan sepeda motor yang makan jalan.

“Ironisnya, tidak adanya satu tindakan dari instansi terkait seperti dishub dan satpol PP di wilayah tersebut,malah seolah-olah tutup mata dan tidak tahu alias di biarkan katanya,” ujar BW.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara kembali Menggelar Giat Minggu Kasih di Gereja St. Kim Tae Gon Kelapa Gading

BW juga mengatakan bahwa parkir motor di jalan dan trotoar di DKI Jakarta dilarang dan dapat dikenakan sanksi.

Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran untuk mengimbau pemilik usaha agar menyediakan lahan parkir sendiri sehingga tidak menggunakan trotoar, serta melakukan penertiban parkir liar di trotoar.

Penjelasan lebih lanjut Tentang Larangan Parkir di Jalan atau Trotoar

Trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki, dan parkir di atasnya melanggar fungsi trotoar serta mengganggu pengguna jalan serta mengganggu penguna kendaraan mobil lainnya serta mengganggu kepentingan umum.

Penertiban

Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan melakukan penertiban terhadap parkir liar di trotoar, terutama di lokasi yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Mengais Rezeki Ala Warga Sekitar TPU (Tempat Pemakaman Umum)

Sanksi

Pelanggaran parkir, termasuk parkir di trotoar, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 95 menyebutkan beberapa pelanggaran parkir, termasuk menyalahgunakan jalan untuk parkir motor dan fungsi fasilitas pejalan kaki (trotoar), Pemprov DKI Jakarta.

Parkir di Jalan

Parkir di jalan harus sesuai dengan ketentuan dan rambu lalu lintas yang berlaku. Parkir di bahu jalan hanya diperbolehkan jika ada rambu atau marka yang mengizinkan.

Penulis : Cardi S

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *