Bangunan Ilegal di Simpang Lima Semper Akhirnya Disegel Sudin Citata

Hukum117 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –

Akhirnya Bangunan Komersil ilegal yang tak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara telah dilakukan penyegelan olah Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Kamis 30 Mei 2024.

Unsur tiga pilar, TNI-Polri dan Satpol PP turut melakukan pemantauan penyegelan di lokasi. Kasatpel Citata Kecamatan Koja, Desy mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena sudah waktunya.

“Prosesnya bertahap ya, karena tidak diberhentikan, akhirnya disegel sambil menunggu ijinnya keluar,” ujar Desy kepada wartawan di lokasi siang tadi.

Sebelumnya, ditemukan bangunan komersil yang berdiri di Simpang Lima Semper Koja Jakarta Utara tengah menuai sorotan. Sebab, bangunan itu diduga kuat tak mengantongi ijin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga :  GEMAH: Pentingnya Kepastian Hukum dan Jaminan Politik dari Pemerintah dalam Pengembangan Green Area Eco-City

Menanggapi hal itu, Kasatpel Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Koja, Dessy sempat menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan dengan maksimal di lapangan.

“Kita tidak bisa mengawasi 24 jam, tetapi terkait bangunan yang dimaksud sudah kita berikan surat peringatan (SP) ketiga,” ujar Dessy saat ditemui wartawan di lantai III Kantor Kecamatan Koja, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Ironisnya, meskipun bangunan itu tidak memiliki ijin PGB, para pekerja tetap melanjutkan pembuatan bangunan komersil tersebut. “Kita tidak membolehkan, kita sesuai prosedur aja diberikan surat peringatan,” sambung Dessy.

Tentunya pernyataan sikap CKTRP Kecamatan Koja ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah NO 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung pasal 12.

Baca Juga :  Subuh Keliling di Masjid Raya Al Ikhlas Cilincing Tingkatkan Silaturahmi dan Keamanan

_”Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung,” tulis pasal tersebut.

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *