Astaga! Oknum Dokter Gigi ini Intip Tetangga Kamar Kosnya

Kriminal187 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Pria berinisial MAES (36) yang berprofesi sebagai dokter gigi kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dirinya terjerat dalam  kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Lelaki yang sedang menjalani Program Dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia ini diketahui telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang mahasiswi (korban) berinisial SSS (22) yang tak lain tetangga kamar dikosnya.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa pelaku dan korban tinggal bersebelahan kamar di salah satu indekos di kawasan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB.

Baca Juga :  Polisi berhasil Amankan 6 Pelaku Sindikat Curanmor

“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” ungkap Firdaus. Senin, (21/04/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi. Rekaman berdurasi 8 detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku, sebuah Oppo F9 warna ungu.

“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” tutur Firdaus.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Anak Kandung di Tangsel Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu unit handphone pelaku, sebuah USB berisi rekaman video, celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Dede H

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *