ASN Provinsi DKJ Diduga Jual Belikan Lahan Makam TPU Pondok Ranggon

Berita59 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Lahan pemakaman Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur di duga diperjualbelikan. Lahan publik untuk layanan pemakaman yang dikelola oleh pemerintah daerah harusnya gratis.

Keterangan di TPU, warga yang menguburkan sanak keluarga harus menguras kocek jutaan rupiah untuk memakamkan jenazah dilahan pekuburan tersebut.

“Kami resah karena harus membayar dana pembelian lahan untuk liang lahat sebesar Rp2,5 juta. Menurut kami biaya tersebut terbilang sangat mahal,” ungkap M salah seorang ahli waris ketika dihubungi wartawan di TPU Pondok Ranggon, Kamis (17/7).

M mengatakan, warga yang memiliki KTP Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harusnya tidak dikenakan biaya retribusi untuk memakamkan jenazah di lahan publik yang dikelola pemerintah daerah.

“Berdasarkan aturan lahan liang lahat tidak di pungut biaya dan iuran. Namun semuanya berubah karena ada keharusan bagi warga yang ingin mengebumikan sanak saudara yang meninggal dunia harus terlebih dahulu membayar biaya pembelian lahan liang lahat Rp2,5 juta,” katanya.

Baca Juga :  Terima Audiensi Pokja PWI Jakarta Timur, Kasudin Kebudayaan Siap dalam Dukungan Kesenian

Bisnis liang lahat di TPU Pondok Ranggon juga dibenarkan oleh para penggali kubur TPU setempat. Menurut mereka, liang lahat yang dibisniskan oleh pengelola TPU adalah liang lahat bekas kuburan yang telah dibongkar oleh ahli waris untuk di bawa pulan dan dimakamkan lagi di kampung halaman. Pengelola TPU, kata mereka memanfaatkan momen tersebut untuk memperkaya diri.

Masih menurut penggali kubur, bisnis liang lahat ini bekerjasama dengan pihak yayasan yang mengelola pemakaman. “Pihak Yayasan menyetor biaya penguburan ke rekening,” kata U salah satu dari 64 penggali kubur.

U menyebut tiap pekan penggali kubur menggali 7-10 liang. Kalikan saja. Tak cuma itu, tiap ahli waris juga memberi uang ke pengelola Rp500 ribu-Rp1 juta per makam. “Tapi kami yang capek menggali dan memakamkan jenazah sepeser pun tak dibagi,” kata U.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pj Gubernur Jakarta dalam Penanganan Banjir

Inisial U berharap adanya pengawasan dan pencegahan pungutan liar (pungli) atas bisnis liang lahat (kuburan) dari Gubernur DKJ. Sebab, lahan TPU Pondok Ranggon adalah fasilitas pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk masyarakat umum.

Informadi dugaan bisnis lahan makam dan keresahan warga langsung ke kuping jurnalis. Wartawan lanjut melakukan investigasi menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi tempat pekuburan.

Di lokasi bertemu pegawai TPU Jayadi, orang kepercayaan Kepala TPU. Jayadi yang merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) membenarkan informasi jual beli liang lahat tersebut.

Jayadi juga mengakui terima uang dari ahli waris. Uang tersebut diserahkan sore usai penguburan jenazah selesai. Namun Jayadi tak menyebut angka nominal. “Ya dikasih kita terima,” ucap Jayadi lantang.

Baca Juga :  Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading Bersama TNI-POLRI Melaksanakan Pengamanan Hari Buruh Internasional 2025

Usai mengakui semuanya, Jayadi diam-diam mengajak beberapa kerabatnya untuk menyerang wartawan yang melakukan tugas jurnalis yang dilindungi UU pers tersebut. Salah satu kerabat Jayadi menanduk kepala salah seorang wartawan hingga memar dengan sambil menepuk dada. Tak hanya itu, kerabat itu juga menarik tangan wartawan dan mengajaknya duel.

“Saya Janner Simanjuntak keamanan TPU siapa yang berani dan mencoba-coba mengganggu pengelola TPU berhadapan dengan saya, ha ha ha,” katanya.

Kata-kata Janner disaksikan oleh seorang anggota kepolisian, termasuk sesepuh TPU Pondok Ranggon, Hambali dan Jayadi sendiri. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena massa kerabat Jayadi yang mulai berdatangan wartawan pun meninggalkan lokasi.

Penulis : Denis Lubis

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *