EDISINEWS.ID | JAKARTA – Adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jati Baru, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat memberikan dampak negatif terutama bagi para pengguna jalan yang biasa melewati akses tersebut. terlebih jalan itu menjadi akses para karyawan yang menggunakan jasa transportasi kereta api.
Terkait informasi tersebut, pada hari ini Jumat 30 Agustus 2024 Tim Liputan Edisinews.id melakukan kroscek ke lokasi, dalam penelusurannya Tim mendapati adanya aktivitas beberapa pedagang PKL yang menjajakan dagangannya di atas trotoar jalan itu.
Ditemui dilokasi seorang karyawati yang biasa menggunakan jalan tersebut sebagai akses untuk dirinya menggunakan jasa transportsi keret api. “Saya biasa melewati jalan ini, dan jujur saja sebenarnya adanya pedagang ini saya sangat merasa terganggu ,” ujar RH. Jum’at, (30/8/2024).
Diketahui dari berbagai sumber informasi bahwa aktivitas pedagang kaki lima ( PKL ) dilokasi tersebut sudah berlangsung selama bertahun tahun, akan tertapi belum terlihat adanya penertiban yang dilakukan baik dari Kelurahan dan Kecamatan serta Satpol PP Walikota Jakarta Pusat.
Sebelumnya TIm Edisinews.id melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, namun belum ada yang memberikan komentar.
Sebagai informasi, jika mengacu pada aturan yang sesuai pada Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban jelas aktivitas PKL dilokasi tersebut melanggar aturan.
(Tim)