Warga Keluhkan Aktivitas Kafe Bmart, Camat Kemayoran Gelar Rapat Bersama Pemangku Kepentingan

Berita94 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Setelah ramai Dikeluhkan warga, pihak Kecamatan Kemayoran mengadakan rapat tertutup bersama manajemen kafe Bmart yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat 13 Juni 2025.

Selain pihak Bmart hadir juga perwakilan dari pihak Sudin Perhubungan, Satpol PP, Sudin Pariwisata dan anggota Polsek Kemayoran.

Usia rapat selama dua jam, Camat Kemayoran, Dicky Suherlan menjelaskan, pihaknya mendapatkan keluhan dari Rumah Tangga (RT) Rukun Warga (RW) hingga warga setempat.

Dicky berujar, keluhan yang disampaikan yakni kebisingan hingga parkir liar.

“Pertama kebisingan, parkir liar, dampak keributan dari keberadaan Bmart ini,” tegasnya.

“Mungkin orang sudah minum banyak mabuk, atau tidak minum tapi intinya terjadi keributan,” sambungnya.

Baca Juga :  Kelurahan Utan Panjang Laksanakan Giat Lepas Sambut Anggota LMK dan Pembacaan SK Pengurus RW Kelurahan Utan Panjang

Kemudian saat ditanya soal apakah Bmart akan ditutup, Dicky menegaskan jika ada proses dan prosedur yang harus dijalankan.

“Ada SOP ada langkah prosedurnya (jika dilakukan penutupan), sambil menunggu itu ya tentunya Bmart ini harus perbaiki,” ungkapnya.

Dicky mengatakan jika pihak Bmart harus melakukan perbaikan perbaikan, terutama hubungan terhadap masyarakat sekitar.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebagian warga RW 01, Kelurahan Cempaka Baru mengeluhkan keberadaan Kafe Bmart yang menjual minuman keras.

Selain karena kebisingan, juga karena kerap terjadi keributan dan perkelahian di kawasan tersebut. Terbaru, keributan terjadi pada 9 Juni 2025. Dimana, salah seorang pengunjung dikeroyok orang tak dikenal hingga korban mengalami luka pada tangan dan wajah.

Baca Juga :  Marak PKL di Danau Sunter Selatan Membuat Semrawut, Warga Pertanyakan Kinerja Satpol PP

Kafe Bmart Sudah Diberikan Surat Peringatan Pertama Maret 2025

Kafe Bmart yang menjual minuman keras di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran ternyata sudah pernah mendapatkan surat peringatan dari suku Dinas Pariwisata Jakarta Pusat.

Hal ini diketahui ketika Camat Kemayoran mengadakan rapat tertutup dengan pihak Bmart dan beberapa pihak terkait.

Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat Budi Suryawan menjelaskan, terkait perizinan sudah memenuhi syarat menjual minimal alkohol.

Budi mengungkapkan, jika Bmart sudah mendapatkan surat teguran pertama pada Maret 2025 lalu.

Adapun surat teguran tersebut dilayangkan saat pihak Sudin Pariwisata melakukan pemanggilan namun tidak dipenuhi.

Menurut Budi, jika hari ini pihak Bmart tidak datang, maka pihaknya akan melayangkan surat teguran kedua.

Baca Juga :  Pembangunan Stasiun Jatake Capai 75,9%, Target Rampung Juli 2025

“Alhamdulillah hari ini pihak manajemen Bmart datang dan sudah ada poin poin yang harus dilakukan dalam rangka perbaikan,” ucap Budi.

Lebih lanjut kata Budi mengatakan jika Bmart tidak memperbaiki keluhan warga setempat tidak menutup kemungkinan kafe yang berada di pinggir jalan tersebut akan ditutup.

“Artinya Bmart harus melakukan hal hal yang menjadi perhatian, diantaranya terkait keluhan warga dan lahan parkir. Saya rasa dua hal tersebut yang harus menjadi perhatian pihak Bmart,” ujar Budi.

Penulis : Dede H

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *