Unit Reskrim Polsek Cilincing Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Hukum/Kriminal199 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA UTARA – Jajaran Unit Reserse Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis, 5 Juni 2025. Seorang pria berinisial SR alias UY (37) diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 492,1 gram.

Dalam pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Mei 2025 yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan awal, SR mengakui keterlibatannya dalam peredaran sabu dan menyimpan barang haram tersebut di kamar kosnya.

Baca Juga :  Kapolri: Polri Berkomitmen Memberantas Judi Online  Hingga Tuntas

“Dan Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, satu unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk dua sepeda motor, dua KTP, dan dua ponsel,” ungkapya.

Barang Bukti yang Diamankan seperti:

6 bungkus plastik klip bening besar berisi sabu (berat bruto ±492,1 gram)

1 buah timbangan digital1 unit motor Honda Beat warna hijau

1 unit motor berbagai merk2 unit handphone berbagai merk2 buah KTP (diduga milik pelaku)

1 buah tas ransel warna hitam1 buah gembok dan anak kunci.

Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan cara menjual langsung kepada pengguna.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Santriwatinya di Kebon Baru Tebet, Jakarta Selatan

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati,” terangnya.

Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, S.T.K., S.I.K. menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian serta bagian dari komitmen Polsek Cilincing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.

Penulis : Cardi S

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *