UMP dI DKI Jakarta Diterapkan Mulai 11 desember 2024

Ekonomi227 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertans) DKI Jakarta hari ini Senin (9/12/2024) melakukan persiapan rapat dengan Dewan Pengupah Daerah.

“Setelah permenaker ini terbit langsng kami berkoordinasi, hari ini rapat dengan dewan pengupah daerah provinsi besok tanggal 10 akan disampaikan oleh PJ gubernur. UMP diterapkan paling lambat 11 Desember oleh PJ gubernur berdasarkan dari rekomendasi dari dewan pengupah provinsi,” ujar Kepala Dinas, Nugroho senin 9 desember 2024,””

Besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, hal itu sesuai yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di DKi Jakarta.kami akan mendetailnya implementasi kebaikan 6,5 persen ini sesuai petunjuk teknis yang telah diatur dalam permenaker,” katanya.

Baca Juga :  Temui Menkop, Nurdin Halid Laporkan Hasil Munas Dekopin

Dengan langkah ini, masih dikatakannya, Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan sekaligus mendorong perekonomian daerah.

Penulis : Dede H

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *