Tindaklanjuti Pemberitaan Penjualan Miras Ilegal, Satpol PP Kecamatan Cilincing Tertibkan Warung Kelontong

Hukum309 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Terkait adanya pemberitaan warung kelontong yang diduga menjual minuman beralkohol (Miras) tanpa izin/ilegal akhirnya ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing Jakarta Utara pada hari Jumat 4 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

Kegiatan tersebut diungkapkan oleh Plt. Kasatpol Pol PP Kecamatan Cilincing, Yopri Parulian, dimana pihaknya pada malam hari ini melaksanakan penertiban terhadap warung kelontong yang diduga menjual miras tersebut.

“Menindaklanjuti adanya pemberitaan yang memberitakan adanya keluhan dari masyarakat terkait warung kelontong yang menjual bir ilegal tanpa izin, maka pada malam hari ini kami Satpol PP Kecamatan Cilincing melaksanakan penertiban terhadap warung tersebut,” ungkap Yopri.

Baca Juga :  Polri Rilis Grafik Penindakan Kasus Penyalahgunaan dan Pengedaran Narkoba November 2024

Penertiban warung kelontong yang berlokasi di Jl Kali Cakung Grend RT 09 RW 10
Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing Jakart Utara ini berdasarkan Pasal 46 Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Penertiban warung kelontong ini berdasarkan Pasal 46 Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” terangnya.

Dalam giat tersebut melibatkan beberapa petugas diantaranya, Kasatpol PP Kel Cilincing dan Anggota, Pengelola Satpol PP Kecamatan Cilincing, Pengendali Satpol PP Kecamatan Cilincing, Danru 3 dan Anggota serta Anggota Satpol PP Kelurahan Cilincing.

Dari hasil giat penertiban tersebut, para petugas berhasil mengamankan belasan botol bir.

Berita Terkait Dugaan Warung Kelontong Jual Miras Ilegal

Sebelumnya diberitakan adanya masyarakat mengeluhkan keberadaan warung kelontong yang menjual Minuman Keras (Miras) di wikayah Cilincing Jakarta Utara.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tegaskan Pentingnya Keadilan Hukum yang Humanis Berdasarkan Pancasila

Menanggapi keluhan tersebut, Kemudian beberapa media massa (online) menerbitkan pemberitaan terdait dugaan penjual kiras no legal itu.

Tanpa menunggu lama-lama, akhirnya keluhan dari masyarakat itu oun ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pqmong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *