Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di DKI Wajib Tutup Selama Bulan Ramadhan

Berita307 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur waktu operasional usaha pariwisata selama Bulan Suci Ramadan hingga Idulfitri 1446 Hijriah.
Pengaturan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor e-0001 Tahun 2025 tentang.

Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H yang dikeluarkan Disparekraf DKI Jakarta pada 27 Februari.

Dalam surat itu, dijelaskan ada enam usaha pariwisata yang wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri.

Enam usaha pariwisata itu adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Baca Juga :  Silaturahmi Ramadan Disparekraf DKI Jakarta: Mempererat solidaritas dan Soliditas
Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di DKI Wajib Tutup Selama Bulan Ramadhan. (Cardi S).

“Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup,” dikutip dari surat pengumuman tersebut, Minggu 2 Maret 2025.

Namun, Pemprov DKI Jakarta mengecualikan larangan operasi tempat hiburan yang dimaksud selama Ramadan hingga Idulfitri pada tempat usaha pariwisata yang berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial.

“Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1,” tulis surat tersebut.

Baca Juga :  Rakor Bawaslu: KI DKI Dorong Peningkatan Sosialisasi Publik dalam Keterbukaan Informasi

Disparekraf kemudian mengatur waktu operasional usaha pariwisata yang dikecualikan dengan ketentuan kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB; diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB dan mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Lalu rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB; area permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB; bar / rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *