Sengketa Informasi Publik Agusni Rahayu dan Kodam Jaya Masuk Tahap Pembuktian

Hukum69 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemohon Agusni Rahayu dan Termohon Kodam Jaya masuk tahap pembuktian dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi DKI Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Dalam agenda tersebut, Majelis Komisoner memberikan kesempatan kepada para pihak untuk dapat melampirkan bukti tertulis serta menghadirkan saksi.

“Karena proses mediasi gagal, selanjutnya Kami menawarkan kepada para pihak untuk dapat melampirkan bukti tertulis serta menghadirkan saksi,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho di ruang sidang KI DKI Jakaerta, Lantai Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat.

Agus menyebut, pihaknya memberikan kesempatan waktu para pihak untuk menyiapkan bukti tertulis selama satu minggu atau disampaikan kepada panitera pengganti pada Selasa, 25 Februari 2025.

Baca Juga :  Penghancuran Bangunan Hotel Purajaya Hendaknya Polda Kepri Kembangkan Ranah Pidsus Karena ada Kerugian Negara

“Jadi biar efektif, untuk bukti tertulis saya beri kesempatan satu minggu kepada para pihak untuk disampaikan ke panitera pengganti di jam kerja pada 25 Februari,”  tegas Agus.

Di samping bukti tertulis, Agus pun meminta para pihak untuk dapat mengkonfirmasi apakah akan menghadirkan saksi atau tidak. Kata Agus, jika para pihak tidak menghadirkan saksi maka sidang akan dilanjutkan pada agenda Kesimpulan.

“Jika tanggal 25 Februari tidak ada informasi untuk saksi, berarti saya minta kesimpulan diberikan di minggu depannya lagi, kesimpulan tertulis 4 Maret 2025,” ujar Agus.

Hal senada, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengingatkan bahwa kehadiran saksi merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi. Menurut Harry, kehadiran saksi menjadi hak yang dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pihak.

Baca Juga :  Polri Akan Kembalikan Barang Bukti Uang Sebesar Rp2,5 Miliar kepada Penonton DWP yang Diperas

“Kehadiran saksi ini menjadi bagian terpenting dalam proses penyelesaian sengketa informasi dan merupakan hak para pihak, jadi kami ingatkan agar para pihak dapat menggunakan hak yang ada ini,” kata Harry.

Adapun informasi publik yang menjadi objek sengketa yaitu berupa status dan dokumen pertanahan dengan surat nomor B/03/I/2010, surat Nomor B/2859/X/2015 girik C.239, surat Nomor B/3236/XI/2015 girik C.487 yang berlokasi di Jalan Raya Hankam, Ceger.

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *