EDISINEWS.ID | JAKARTA UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok menindaklanjuti atas laporan masyarakat terkait pedagang Ubi Cilembu dan PKL di Jalan Cincin Waduk Utara, Papanggo untuk dihimbau supaya tidak berjualan di lokasi tersebut, dalam himbauan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara,Pada hari Jum’at 7 Februari 2025.
Pada saat dikonfirmasi oleh awak media Edisinews.id Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu mengatakan, himbauan PKL di Jalan Cincin Waduk Utara Papanggo Evita Wahyu merupakan salah satu langkah Pemkot Administrasi Jakarta Utara,menata keindahan tata Kota Jakarta Utara. Di tempat tersebut merupakan sarana fasilitas umum, namun dimanfaatkan PKL untuk berjualan.
“Mereka ini (PKL) menggunakan fasilitas umum untuk berdagang sehingga ditertibkan,” ujar Evita Wahyu saat menerima laporan dari anggotanya” ucapnya.
Evita Wahyu juga mengungkapkan, keberadaan PKL dinilai mengganggu pedagang di jalan umum dan mengganggu keindahan tata kota. Untuk itu, dilakukan himbauan guna menciptakan suasana nyaman di fasilitas umum.
“Usai dihimbau pedagang Ubi Cilembu PKL akan menindaklanjuti fasilitas umum Evita Wahyu,” ungkap
“Dan Fasilitas umum hutan kota dan sarana rekreasi melalui pemerintah Jakarta Utara. Selain itu, akan ada sejumlah fasilitas lainnya untuk mempercantik penataan fasilitas umum,” Kata Evita Wahyu
“Kami akan menata sarana hutan kota dan masyarakat dapat segera melapor apabila fasilitas umum kembali digunakan untuk lapak PKL,” Tutur Evita.
Penulis : Cardi Santoso