EDISINEWS.ID | JAKARTA – Kabar gembira datang dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI jakarta untuk warganya. Hall tersebut di karenakan gubernur Jakrta Pramono Anung. Menghapuskan beban pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama. Kendaraan bermotor (BBN-KB).
Hal tersebut di sampaikan Pramono Anung, di Jakarta pada Rabu (18/6). “Tertanggal 14 Juni sampai dengan 31 Agustus, Pemerintah Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” ujarnya.
Pramono juga menjelaskan program tesebut bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kada menyambut hari kemerdekaan.
Ia juga berharap hal tersebut dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
“Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan,” jelasnya.
Pramono juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pembayar pajak yang taat dari berbagai kelompok dan juga pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Sebagian besar dana pajak tersebut digunakan untuk mengatasi persoalan utama Jakarta, yaitu disparitas atau kesenjangan sosial masyarakat,” ungkap Pramono.
Penulis : Feri