Puluhan Pegawai Pemkot, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI AL Jakarta Pusat Datangi Beberapa Bangunan Yang Diduga Liar

Hukum177 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID|JAKARTA – Puluhan Pegawai yang berasal dari Pemkot Jakarta Pusat, Dinas Pendidikan, Pol PP, Kepolisian dan TNI, membanjiri Jl. Masjid 1, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, guna membongkar sejumlah bangunan yang diduga adalah bangunan liar. Jum’at 27 September 2024.

Sejalan dengan hal tersebut, sebagaimana yang telah diberitakan di banyak media online, bahwa tanah seluas lebih dari 8.017 m2 tersebut, saat ini masih dalam sengketa yang belum menemui putusan akhir, antara pihak Ahli Waris Nyai Djasinta, yaitu Pak Tabrani bin H. Harun melawan PT. Greenwood Sejahtera, namun saat ini pun telah diklaim oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, melalui penyerahan lahan oleh Idris Sukadis.

Ani Suryani, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihak pemerintah Kota Jakarta Pusat memiliki warkah yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi dasar untuk menertibkan bangunan yang sedang dalam proses pembongkaran saat ini.”kata Ani Suryani.

Baca Juga :  Polda Kepri dan Tim Terpadu Tertibkan Sarang Narkoba di Rumah Liar Batam

“Nyai Djasinta itu muncul sebelum dimunculkannya Sertifikat Hak Milik (SHM), selanjutnya oleh BPN menjelaskan bahwa tanah Nyai Djasinta adalah tanaah yang kembali kepada negara.

“Kami Pemerintah tidak akan sembarangan, apalagi di tanah ini sudah dibangun lingkungan Sekolah, yang menjadi kepentingan bersama,” ungkap Ani Suryani di hadapan Ahli Waris dan awak Media.

“Selama berpuluh tahun dalam pengelolaan tanah ini, Nyai Djasinta tidak pernah muncul, karena lahan ini dikuasa oleh Syaiful Bahri, dan setelah diteliti, Syaiful Bahri sendiri tidak mempunyai alasan dalam pengelolaan dan kepemilikiannya. Setelah di tertibkan di tahun 2019, baru muncul nama Nyai Djasinta yang tidak menguasai lahan,” lanjutnya lagi.

Di tahun 2019, Ahli Waris atas nama Pak Tabrani melapor ke Polda Metro jaya, bahwa Verponding lahan tersebut telah hilang, artinya Ahli waris saat ini tidak memiliki verponding sama sekali, sehingga berarti Ahli Waris tidak memiliki bukti apapun dalam kepemilikan tanah ini,”jelas Ani Suryani.

Baca Juga :  BNN RI Berhasil Ungkap 618 Kasus dengan 974 Tersangka    

Faisal, Salah satu Ahli Waris mengungkapkan bahwa pihak ahli waris memiliki seluruh data yang dibutuhkan, dan mengingatkan bahwa saat ini pihak Ahli Waris sedang melakukan banding atas hal tersebut, artinya belum ada kejelasan tentang kepemilikan lahan oleh Pengadilan maupun Mahkamah Agung.

Ditempat yang sama, Baston Sibarani, warga yang dituakan oleh para Ahli Waris, yang juga merupakan Ketua Dewan Penasehat Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) ini berucap, “Pihak pemerintah dan pihak Ahli waris masing-masing memiliki dasar dalam mengungkapkan argumentasinya, namun saya meminta kepada seluruh warga maupun Ahli Waris agar jangan mengganggu proses pembongkaran yang sedang dilakukan saat ini, karena ini dilakukan oleh Pemerintah yang memiliki dasar atas pembongkaran tersebut.”.

“Adapun kemudian segala data dan informasi yang dimiliki oleh para fihak, lebih baik di pertemukan di Pengadilan saja atau di Mahkamah Agung,” tambahnya.

Ani Suryani merespon positif perkataan yang diungkapkan oleh Baston Sibarani, “Saya kira sangat bijak apa yang diungkapkan oleh Pak Baston Sibarani, seluruh data dan informasi yang ada, baik dari pihak kami, maupun pihak Ahli Waris dapat dipertemukan saja di meja pengadil, dan kami, pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat siap untuk membuka data bersama nantinya,” ungkap Kabag Hukum Pemkot Kota Jakarta Pusat ini.

Baca Juga :  Alexander Marwata Diperiksa 9 Jam oleh Ditreskrimsus PMJ Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

Ditempat terpisah, Faisal (salah satu Ahli Waris) mengungkapkan penyesalannya karena Kuasa Hukum mereka, Victor Simanjuntak, SH, kembali tidak bisa menghadiri pembongkaran paksa lapak dagang milik Ahli Waris.

“Dari Surat Pertama hingga kelima, kami telah menyampaikannya ke Kuasa hukum kami, Victor Simanjuntak, SH, namun selalu tidak bisa hadir ataupun menangapi persoalan ini, dengan alasan sedang di Luar Negeri atau alasan lainnya. Sehingga sangat wajar, jika kami meragukan keberpihakan Kuasa Hukum Kami kepada kami, para ahli waris, dalam menyelesaikan persoalan ini,” tutur Faisal.

(Maya)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *