EDISINEWS.ID | LAMPUNG – Youtuber KAI Vagabond dianggap melanggar peraturan Undang-Undang Perkeretaapian. Hal tersebut dikatakan oleh pihak PT KAI. Dimana, tidak ada satupun masyarakat yang diperbolehkan menumpangi KA Babaranjang.
Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjar dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh WNA tersebut telah melanggar Pasal 183 ayat 1 Undang-Undang Perkeretaapian.
“Dibilang tak berizin memang jelas tidak memiliki izin, dan tidak akan diberikan izin, karena KA Babaranjang peruntukannya untuk mengangkut batu bara, ini sesuai dengan Indang-Undang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 di mana disebutkan tidak seorang pun boleh menumpang di KA Babaranjang,” ungkapnya, Senin (14/4/2025) seperti dikutip detiksumbagsel.
Terkait hal itu, Zaki juga mengatakan pihaknya akan melakukan penyeledikan oleh tim internal guna mengetahui terjadinya kelalaian terhadap anggota ataupun pegawai yang tengah bertugas kala itu
“Penyelidikan internal tentu tetap berjalan, saat ini tim masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini. Nanti sejumlah pegawai pasti akan dimintai keterangan terkait hal itu, untuk selanjutnya baru bisa diterapkan sanksi apakah memang terbukti adanya kelalaian atau tidak,” tuturnya.
Dirinya mengimbau kepada ssluruh masyarakat termasuk Warga Negara Asing (WNA)untuk menaati peraturan. Hal tersebut diupayakan dalam menjaga keselamatan dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional perkeretaapian di seluruh wilayah kerja kami,” tutup Zaki.
Penulis : Dede H