Proses Pendaftaran Ketua IPSI Jakarta Utara Disorot, Tokoh Pemuda Minta Prabowo Subianto Turun Tangan

Organisasi206 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  – Proses pendaftaran calon Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jakarta Utara memicu kontroversi menyusul kebijakan baru yang membatasi usia maksimal calon ketua hingga 55 tahun. Kebijakan ini mendapat kritik tajam karena dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) IPSI yang tidak mencantumkan batasan usia serupa.

Sorotan juga mengarah pada fakta bahwa Ketua Umum PB IPSI, Prabowo Subianto, yang berusia 73 tahun, telah berhasil memajukan IPSI hingga ke pentas dunia. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait dasar kebijakan pembatasan usia di tingkat daerah, yang dianggap mengesampingkan figur senior berpengalaman.

Tokoh Pemuda Nasional sekaligus Tokoh Pemuda Lemhannas RI, A. Derek Riwoe, turut mengkritisi kebijakan tersebut. Menurutnya, pembatasan usia ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi mengurangi peluang bagi calon pemimpin yang kompeten.

Baca Juga :  Prajurit Tangguh Mijago Fani Tegok Lanal Simeulue Laksanakan Olahraga Bersama dalam Rangkaian Hari Armada RI Tahun 2024

“Kebijakan pembatasan usia ini tidak memiliki landasan di AD-ART IPSI. Kepemimpinan Pak Prabowo Subianto, yang berusia 73 tahun, telah membuktikan bahwa usia bukanlah hambatan untuk membawa IPSI berjaya. Ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan pengalaman dan dedikasi, bukan sekadar usia,” ujar Derek Riwoe, Selasa (10/12).

Derek mendesak Prabowo Subianto selaku Ketua Umum PB IPSI untuk turun tangan menyelesaikan polemik ini. “Pak Prabowo harus memastikan bahwa prinsip meritokrasi dan keadilan tetap menjadi landasan utama dalam pemilihan ketua di semua tingkatan IPSI. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan organisasi dan menghambat regenerasi yang sehat,” tambahnya.

Kritik terhadap pembatasan usia ini terus bermunculan, sementara sejumlah pihak meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi demi menjaga integritas dan keberlanjutan organisasi.

Baca Juga :  FGD HPN Riau Bahas Perpres No.5 Tahun 2025 dan Dampaknya Terhadap Kehutanan serta Industri Kelapa Sawit

(red/Cardy S)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *