EDISINEWS.ID JAKARTA –
Polsek Koja adakan Press Release bertempat di Lobby Halaman Polsek Koja di Jalan Bhayangkara No. 7 Koja Jakarta Utara. Pada hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024.
Pada saat Press Release Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni menerangkan aksi dari rekaman video yang beredar di media sosial (instagram)
“Berdasarkan rekaman video yang beredar viral di media sosial Instagram pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 jam 06:30 WIB. Setelah memotong pagar besi pembatas jalan, mereka mengangkat besi ke atas gerobak. Dan aksi mereka direkam pengguna jalan.” Ucap Kapolsek Koja Kompol M.Syahroni mengawali Press Release.
Berkat kerja keras tim Reskrim Polsek Koja, pelaku yang berinisial M berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 jam 03:43 WIB di Jl.Plumpang B, Koja. “Pelaku M sudah kita amankan, sedangkan 2 (dua) pelaku lain inisial BJ dan MT masih DPO” terang Kapolsek Koja Kompol M.Syahroni.
Sedangkan ungkap kasus yang kedua adalah tentang Narkoba. “Telah diamankan 1 (satu) orang dengan inisial J dengan barang bukti 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan elektrik merek CAMRY, 37 plastik klip kecil, 1 unit HP Samsung J1, 1 korek gas, 1 buah sengko dari uang kertas pecahan Rp.20.000,-. Pelaku terancam hukuman pidana 20 tahun penjara” Jelas Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni.
Terakhir yang ketiga, hasil dari OKJ (Operasi Kejahatan Jalanan) dan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), “Sejak awal bulan Ramadhan sampai minggu kemarin, Polsek Koja berhasil mengamankan sekitar 300 knalpot brong. Kami (petugas) menghimbau terutama masyarakat Koja agar selalu mengawasi kegiatan aktivitas putra putrinya, agar tidak terlibat tawuran dan narkoba. Dan agar selalu waspada terhadap tindakan kriminal yang diawali dengan adanya kesempatan.” Tutup Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni.
Saat Kegiatan Press Release Kapolsek Koja langsung melakukan pemotongan knalpot brong sama melihat kendaraan yang ada kenalpot brong dihalaman Polsek Koja” Pungkasnya.
Penulis : Cardi Santoso