Polri Ungkap Kronologi Modus Pemerasan di DWP 2024

Hukum214 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  —  Polri akhirnya mengungkap terkait modus dari beberapa oknum anggota polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia dalam ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu lalu..

Diantara anggota tersebut, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya menguraikan bagaimana oknum anggota Polri itu melakukan pemerasan. 

Dikatakannya, Pengamanan itu dilakukan terhadap warga negara asing (Malaysia) maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025). Sayangnya, kata Trunoyudo.

Baca Juga :  Kapolsek Kemayoran Gelar Ngopi Kamtibmas bersama Warga RW 10 Kelurahan Utan Panjang Kemayoran

Pengamanan itu dibarengi dengan permintaan uang terhadap korban yang diduga menyalahgunakan narkoba dengan dalih agar dibebaskan.

“Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” terangnya.

Di lain sisi, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengemukakan bahwa dalam kasus dugaan pemerasan itu juga turut menyeret eks Dirresnarkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.

Menurutnya, Donald selaku pimpinan Malvino dan Yudhy terbukti melakukan pembiaran dalam peristiwa pemerasan di konser internasional itu.

“Kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu pimpinan kira kira menilai itu bisa melarang, kalau itu tahu tapi membiarkan dan hasilnya sudah diketahui oleh rekan-rekan tadi difaktakan di sidang, tentunya pimpinan bertanggung jawab,” ujar Agus.

Baca Juga :  Kapolsek Kelapa Gading Pimpin Apel dan Patroli Antisipasi Guantibmas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

Diketahui, dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025). Ketiganya telah dihukum dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, Donald, Malvino dan Yudhy juga menyatakan upaya hukum banding atas vonis PTDH yang diterima ketiganya.

(Kiki/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *