EDISINEWS.ID | JAKARTA – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Krishna Narayana di Jakarta, Selasa (8/2).
Memberikan penjelasan terkait kasus tindak pidana perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) di apartemen di Jalan Yos Sudarso didatangkan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Martuasah mengatakan, saat penangkapan terhadap pelaku SM (56) dan TR (29) pada Selasa (4/2) ada 16 wanita yang menjadi korban baik usia dewasa maupun di bawah umur dan mereka di kumpulkan di apartemen untuk di jadikan. Pekerja sex komersial PSK kata maurtuasah.
“Korban yang berjumlah 16 orang dikumpulkan di dalam apartemen untuk diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial” ujar nya.
Ia pun lanjut menjelaskan Modus operandi yang di jalan kan para tersangka dalam menjerat korbanya dengan cara memanfaatkan anak-anak yang sudah ada di Jakarta untuk mengabarkan teman di kampung diajak ke Jakarta untuk di tawarkan menjadi penjaga warung makan dan kemudian korban di tawarkan opsi apakah ingin punya penghasilan lebih dan ditawarkan untuk menjadi pekerja seks imbalan menggiurkan.” lanjut martuasah.
“Modus para tersangka adalah menawarkan korban untuk bekerkerja di jakarta sebagai pelayan warung nasi hingga pada saat yang tepat pelaku merayu korban untuk menjadi PSK dengan iming iming penghasilan yang banyak,” imbuhnya.
Setiap melayani pelanggan korban di bayar 2 juta rupiah akan tetapi bayaran tersebut masuk ke rekening tersangka dan hanya bisa diambil dalam keadaan tertentu saja.
Pelaku juga membebaskan korban pergi kemanapun karena uang hasil kerja korban yang di kumpulkan pelaku di rekeningnya sebagai jaminan. dan Korban hanya diberikan pokok uang makan, uang sabun dan pembelian kebutuhan pribadi.
Dari hasil kejahatanya dua tersangka Wanita SM dan TR menghasilkan uang mencapai Rp1 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang. Kemudian, Pasal 76 F Juncto Pasal 83 dan atau 76 Juncto 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Penulis : Feri