Polres Metro Jakarta Barat kembali Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Obat Terlarang

Hukum/Kriminal94 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Dalam hal ini polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar pil extasi yang di lakukan WI (30) dan AS (45) sebuah rumah kontrakan di Jalan Nuri V, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Dari pengungkapan tersebut  polisi berhasil menyita 14.000 butir ekstasi dengan rincian 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis ( 27/2) menyampaikan Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (5/2) yang melihat adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng Barat yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, dari laporan tersebut pihak nya langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan laporan warga Unit Reskrim Polsek Kalideres kemudian menyelidiki TKP, dan mendapati seseorang yang ciri-cirinya mirip seperti dilaporkan bahwasanya di rumah tersebut ada orang yang sering menjual narkotika (tersangka WI),” ucap Twedi.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Jakarta Utara Berhasil Tangkap Pelaku Begal Cilincing

Setelah melalui penyelidikan yang tepat Kepolisian pun langsung menangkap WI dan menyita 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik. Lanjut twedi.

“Dalam penangkapan tersangka kita dapat kan 5000 butir pil extasi yang dikemas dalam 2 kantong,” imbuhnya.

Pengembangan kasus pun dilakukan hingga polisi menemukan paket berisi 9.000 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifier, dibungkus plastik hitam, dan dikemas dalam peti kayu dan mendapatkan juga tersangka lain yaitu AS dan tersangka berhasil diamankan di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2) dini hari. Jelas twedi.
“Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2) dini hari,” imbuhnya.

Baca Juga :  Danlanal Bintan Sebagai Narasumber Acara Focus Grup Discussion Tindak Pidana Perdagangan Orang

“Untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo. pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tutup Twedi.

Penulis : Feri

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *