EDISINEWS.ID | JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Sawah besar, Jakarta Pusat akhirnya berhasil mengungkap beberapa pelaku tawuran yang terjadi pada Minggu (9/9/2024) dini hari dibawah Jembatan Layang Kereta Api di Jl. Pangeran Jayakarta, Mangga Besar Jakarta Pusat.
Diketahui dalam aksi tawuran tersebut menewaskan seorang pelajar berinisial MF (17) dari SMK Wiyata Mandala, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Terdapat beberapa luka yang cukup parah pada bagian kepala, tubuh serta wajah korban.
“Perkara menonjol di wilayah hukum Polsek Sawah Besar saat ini adalah kejadian tawuran yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Perkara ini kami catat dengan LP Nomor 67/IX/2024, dengan waktu kejadian pada hari Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB,” ungkap Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dono saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat pada, Senin, (9/9/2024).
Dihadapan para awak media Dhanar mengatakan terungkapnya kasus ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni FA dan FAK yang masing-masing berusia 17 tahun dan juga seorang pelajar.
“Peran keduanya adalah melakukan pembacokan ke arah korban yang menyebabkan luka fatal di bagian kepala dan badan,” ujar Dhanar.
Kapolsek menambahkan, motif tawuran ini diduga dipicu oleh saling tantang menantang melalui pesan di media sosial. Kelompok pelaku mendatangi TKP untuk terlibat bentrok dengan kelompok korban. Meskipun aksi tawuran berlangsung singkat, korban sudah mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam.
“Kegiatan tawuran ini tidak berlangsung lama karena langsung kami bubarkan. Namun, sudah terjadi aksi saling melukai di antara kedua belah pihak,” kata Kapolsek Dhanar Dhono Vernandhie. Motif dari kejadian ini dipicu oleh tantang-menantang di media sosial, sehingga mereka bersepakat untuk bertemu dan tawuran,” terangnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan Pasal 338 KUHP tentang perkelahian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Mengingat keduanya masih di bawah umur, Polisi juga akan mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses peradilannya.
“Kami juga akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur, kami meminta rekan-rekan media untuk tidak melakukan wawancara langsung terhadap para tersangka,” kata Kapolsek.
HASIL PENYELIDIKAN
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Dua senjata tajam berupa celurit berwarna biru dan ungu.
– Sepotong baju milik pelaku.
– Sepotong baju milik korban yang masih ada noda darah.
– Sepasang sandal milik korban.
– Sepotong celana korban.
– Rekaman CCTV di lokasi kejadian.
– Visum et repertum yang menunjukkan kondisi luka-luka korban.
Terkini, korban MF telah dimakamkan oleh pihak keluarganya setelah dilakukan proses visum oleh pihak Rumah Sakit.
Penulis : Kiki