EDISINEWS.ID | JAKARTA – Kasus judi online yang Melibatkan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) telah menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemerintah yang harus di Tuntaskan secepatnya. Pasalnya, mengingat jumlah pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus tersebut cukup banyak.
Dengan tertangkapnya dua tersangka lagi, total Tersangka dalam kasus tersbut menjadi 17 orang yang kesemuanya adalah Pegawai Komdigi.
Kedua orang yang berinisial MN dan DM tangkap Polda Metro Jaya setelah beberapa saat lalu sempat buron ke Luar Negeri, Mereka ditangkap Sabtu (9/11/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra Menjelaskan, penangkapan ke dua tersangka tersebut bermula di tangkapnya tersangka MN yang menjadi DPO dan sempat kabur ke luar Negeri.
Dari hasil Interogasi dan Pengembangan Tersangka MN, Polisi mengantongi nama tersangka lain yaitu DM, yang kemudian berhasil diamankan.
“Kami menangkap tersangka MN yang menjadi target kami dan yang bersangkutan sempat melarikan diri ke luar Negeri namun akhirnya berhasil kami tangkap. Dari pengembangan terhadap tersngka MN didapati juga nama tersangka lain yaitu DM. Yang pada akhirnya kita tangkap juga tersangka DM.” Terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Minggu (11/11/2024) malam.
Wira juga menambahkan, Penangkapan tersangka MN dan DM juga hasil Pengembangan dari 15 Tersangka lain, yang sudah lebih dulu diringkus pihak Kepolisian.
Peran MN dalam kasus judol tersebut, sebagai kaki tangan bandar. MN menjadi penghubung antara bandar judi dengan para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
“Tugas MN adalah yang menyetorkan uang atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” ungkap Wira.
Sementara itu tersangka DM membantu MN dengan menampung uang hasil kejahatan. Sambung wira.
“Jadi peran daripada saudara DM itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” ujar nya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online ini yang keseluruhan nya adalah pegawai dari Komdigi.
11 tersangka diantaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi, masing-masing tersangka mempunyai tugas tersendiri dalam menjalankan judol tersebut antaranya yakni AK, AJ, dan R merupakan sosok Pengendali Kantor Satelit di Bekasi yang menjadi markas sindikat buka blokir situs judi online.
Seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga agar tak kena blokir.
Dan masing masing dari mereka mendapatkan gaji atau bayaran sebesar 8.5 juta rupiah dari tiap situs yang dijaganya.
Penulis : Feri