Polisi Bongkar Penipupan Berkedok Adopsi di Rumah Sakit

Kriminal135 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Berbagai macam cara para pelaku kriminal kasus penipuan untuk melancarkan aksinya dan mirisnya lagi para pelaku tersebut tidak pandang bulu dimana tempat maupun korbannya, asal ada kesempatan mereka bisa melancarkan aksinya.

Baru baru ini Kepolisian membongkar kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial AU dengan modus adopsi bayi di rumah sakit di wilayah Jakarta Barat.

Modus operandi pelaku adalah dengan mengaku mampu menjadi penghubung bagi orang atau korban yang ingin mengadopsi anak.

Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan di Jakarta, Kamis (19/6/25) menjelaskan. Aksi pelaku terungkap dengan adanya laporan dari korban yang berinisial JH dan HI.

Baca Juga :  Pasca Perayaan Tahun Baru, Polisi Amankan Tujuh Remaja dan Sajam

korban JH, melaporkan kejadian terjadi pada Sabtu (26/4) sekira pukul 13.40 WIB di Rumah Sakit di kawasan Palmerah Jakarta Barat.

“Korban melaporkan adanya indikasi penipuan yang di lakukan tersangka di rumah sakit kawasan Palmerah jakarta barat,” Ujarnya.

Eko pun menambahkan, Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp5,4 juta dengan dalih keperluan administrasi namun setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, sementara korban menunggu tanpa kepastian.

“Korban di mintai uang dengan dalih untuk keperluan administrasi, namun setelah uang diterima pelaku pergi meinggalkan korban tanpa ada kabar dan kepastian lagi,” lanjutnya.

korban kedua, HI, mengalami kejadian serupa. Dengan modus yang sama yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan meminta uang 5 juta untuk keperluan administrasi dan pelaku akhirnya ditangkap saat sedang berada kembali di rumah sakit yang sama dengan dugaan akan mengulangi aksinya pada Jumat (13/6/25). Ungkap Eko.

Baca Juga :  Pelaku Hilangnya Anak di Kalideres Ditangkap, Korban Disekap Selama 7 Hari dan Disetubuhi

Menurut informasi yang didapat dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di rumah sakit yang sama sebanyak lima kali.

Atas perbuatanya pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana 4 sampai 5 tahun.

Penulis : Feri

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *