Penjual Rokok Ilegal di Pasar Mancos Cilincing, Mengaku Baru 10 Hari Berjualan

Berita338 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA UTARA  –  beredar penjual rokok ilegal tanpa cukai disekitar Pasar Mancos, Cilincing Jakarta Utara. Ditempat tersebut terdapat berbagai macam merek rokok tanpa pita cukainya.

Berdasarkan konfirmasi Edisinews.id pada hari Rabu (29/1/2025), salah satu penjual yang namanya enggan disebutkan mengatakan, dirinya turut meramaikan bursa perdagangan rokok ilegal tersebut.

“Saya baru berjualan dilapak sekitar 10 (sepuluh hari) berjualan rokok, dan saya memasang banner itu adalah cara marketing dagang saya, walaupun market saya dengan harga sekitar sepuluh ribu rupiah sampai dua puluh ribu rupiah perbungkusnya,” ungkap salah seorang pedagang saat dikonfirimasi melalui telepon seluler.

Pedagang tersebut juga menyarankan agar menanyakan kepada penjual yang sudah lama. “Coba tanya ke pamain lama di swkitar wilayah Jakarta Utara,” katanya lagi.

Baca Juga :  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Canangkan Program Pembinaan Karakter bagi Siswa yang Bermasalah di Barak Militer

Berdasarkan penelusuran Tim edisinews.id, terkait banyak penjual rokok ilegal non pita cukai ini, diduga ada banyak oknum pemain rokok non cukai yang beredar di Jakarta Utara.

Undang-Undang Tentang Cukai

Jika kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dimana dalam undang-undang yang sebelumnya merubah daei Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang tersebut mengatur tentang pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. 

Dalam undang-undang ini, cukai diartikan sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. 

Dan Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan tindakan-tindakan berikut: Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, Tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. 

Baca Juga :  Jupiter Anggota DPRD DKI Jakarta Mengusulkan Pansus Parkir Atasi Mobil Serobot Trotoar - Bahu Jalan

Tindakan melanggar hukum yang terkait dengan pelanggaran terhadap undang-undang cukai disebut tindak pidana cukai. 

Sedangkan, pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, didalamnya dijelaskan untuk mengatur perlindungan konsumen dengan menjamin kepastian hukum.

Mengatur hak-hak konsumen, seperti hak memilih, mendapatkan, dan informasi yang benar, dan mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, seperti pidana penjara atau denda.

Berikut Ciri-ciri Rokok Ilegal :

1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)

2. Dilekati dengan pita cukai palsu

3. Dilekati dengan pita cukai bekas

4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Dengan demikian, terkait adanya penjualan rokok ilegal ini harus segera dihentikan, hal tersebut dilakukan guna demi kemajuan serta pendapatan negara.

Baca Juga :  Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *