Pengadilan Militer Akan Adili 3 Oknum Prajurit AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil

Hukum145 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  – Tiga oknum prajurit TNI AL,  AA BA dan RH yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten akan diadili melalui pengadilan militer.

Hal tersebut Disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto yang merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI tersebut bisa diadili melalui pengadilan umum.

“TNI yang melakukan tindak pidana tidak dapat diadili pengadilan umum karena militer aktif,” ujar  Hariyanto Kamis (9/1/).

Dia menjelaskan, Anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif,” jelas Hariyanto.

Baca Juga :  Kepala BNN RI Sampaikan Arah Kebijakan dan Strategi BNN dalam P4GN kepada Mahasiswa Sespimti Polri

Perlu diketahui, desakan agar kasus hukum yang melibatkan TNI-Polri diadili melalui peradilan umum dari Amnesty International Indonesia yang disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Pihak Amnesty pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.

“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” tegas  Usman dalam keterangannya, Selasa (7/1/)

Baca Juga :  Begal Berpistol Rampas Motor Korban di Pom Bensin Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan

Diketahui pula dua di antara para tersangka merupakan anggota pasukan elit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL, dan satu nya anggota KRI Bontang, KRI Bontang yakni kapal tanker milik TNI AL.

Menurut penyelidikan dan hasil dari keterangan saksi mata. hanya satu dari tiga oknum TNI AL itu yang melakukan penembakan.

Penulis : Dede H

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *